Pengumuman! Pemkot Surabaya Jual Bangunan Pos Pembantu Dinas Damkar Lakarsantri yang Terimbas JLLB

Pengumuman! Pemkot Surabaya Jual Bangunan Pos Pembantu Dinas Damkar Lakarsantri yang Terimbas JLLB Bangunan pos pembantu Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya yang ada di Lakarsantri.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menjual bangunan pos pembantu Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya yang ada di Lakarsantri. Penjualan ini berdasarkan surat kuasa Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Surabaya nomor 800/789/436.7.11/2019, tanggal 21 Januari 2019.

Melalui surat itu, disampaikan Pengumuman Penjualan Pos Pembantu Lakarsantri Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya Lakarsantri nomor 74-76, Surabaya.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan yang akan dijual ini hanyalah bongkaran bangunannya, sedangkan lahan atau tanahnya tidak dijual. Penjualan ini harus dilakukan karena pos pembantu itu terkena imbas pelebaran Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB).

“Jadi, bangunannya ditaksir dan dijual dalam bentuk bongkaran. Pos pembantu Lakarsantri ini sudah pindah ke dekat kantor Kecamatan Lakarsantri. Kita sudah pindahan dan sudah kosong bangunan yang akan dijual itu,” kata Irvan ditemui di kantornya, Senin (29/7/2019).

Irvan pun merinci bangunan yang akan dijual itu. Bangunan lantai satu itu dibangun kurang lebih tahun 1999 dengan konstruksi beton bertulang. Sedangkan komponen bangunan itu terdiri dari lantai keramik, dinding pasangan batu bata diplester, diaci dan dicat, kosen aluminium, langit-langit dengan gypsumboard rangka kayu, dan penutupnya genteng kodok, sebagian lagi spandex.

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

“Kondisi bangunan itu masih cukup bagus, luas bangunannya sekitar 152 meter persegi. Harga total penjualan Rp 75 juta,” kata dia.

Menurut Irvan, bagi calon pembeli yang berminat dapat menyampaikan permohonan secara tertulis disertai lampiran data pribadi atau instansi beserta nomor telepon yang dapat dihubungi. Selain itu, dilengkapi pula fotocopy KTP dan foto copy NPWP. Surat permohonan itu dikirimkan dan ditujukan kepada Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya dengan alamat Jalan Pasar Turi nomor 21 Surabaya.

“Bagi calon pembeli yang telah menyampaikan permohonannya, dapat melihat secara langsung barang milik daerah itu di Jalan Raya Lakarsantri nomor 74-76, Surabaya, pada hari dan jam kerja mulai tanggal 26 Juli 2019, pukul 09.00-16.00 WIB,” tegasnya.

Baca Juga: Kebakaran Toko Elektronik di Tanah Merah Surabaya, Pemilik Beberkan Penyebabnya

Irvan juga menjelaskan bahwa barang milik daerah itu dijual dalam kondisi apa adanya “as is” dengan segala cacat dan kekurangannya. Oleh karena itu, dengan mengajukan permohonan pembelian ini, maka calon pembeli dianggap sudah mengetahui kondisi barang tersebut.

“Pengajuan permohonan ditutup tanggal 6 Agustus 2019 pukul 16.00 WIB. Calon pembeli dengan pengajuan harga pembelian tertinggi ditetapkan sebagai pembeli. Penetapan pembeli akan diumumkan pada tanggal 9 Agustus 2019,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat Kasatpol PP ini juga memastikan bahwa calon pembeli yang telah ditetapkan sebagai pembeli akan diberitahukan secara resmi melalui surat pemberitahuan ke alamat pembeli. Setelah menerima surat pemberitahuan itu, maka pembeli wajib melakukan pembayaran secara lunas seharga pengajuan dan menanggung biaya akta jual-beli secara notarial paling lambat 3 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan itu.

Baca Juga: Ditinggal Suami Beli Pepaya, Perempuan Warga Bulak Cumpat Tewas Terpanggang

“Pembayarannya melalui rekening 0011255761 atas nama Bendahara Penerimaan Bagian LPPA Sekda ,” kata dia.

Selain itu, pembeli itu harus melakukan pembongkaran bangunan dan pembersihan lahan dalam waktu paling lambat 30 hari kalender setelah akta jual beli ditandatangani kedua belah pihak. Irvan juga menegaskan bahwa segala resiko, biaya dan kewajiban yang timbul akibat jual-beli itu menjadi kewajiban pembeli.

“Jadi, calon pembeli dan/atau pembeli tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada . Monggo kalau ada yang tertarik untuk beli,” pungkasnya. (ian)

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO