MALANG, BANGSAONLINE.com - Lima toko modern ditertibkan oleh tim gabungan, yakni Satpol PP dan DPM-PTSP, Korwas Satreskrim Polres Malang Kota, dan Dinas Perdagangan Kota Malang, Selasa (06/08).
Lima toko modern ini berada di Jl Sarangan, Jl Kaliurang, Simpang Borobudur, serta Jl Hamid Rusdi. Toko-toko itu ditertibkan karena tak bisa menunjukkan perizinan.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Izin, Komisi A Berencana Panggil Pihak Joyo Agung Market
"Kalau pun ada, masa berlakunya sudah habis. Mereka beralasan segala surat-surat perizinan dibawa pimpinan," kata Kasatpol PP Kota Malang, Drs. Priyadi M.M. Selasa (06/08). "Kami hanya tinggal menunggu instruksi dari Wali Kota Malang untuk langkah lebih lanjut, semisal perintah penyegelan," tambah mantan Camat Klojen ini.
Dia menandaskan lebih rinci, sasaran operasi penertiban toko modern yang berdekatan dengan pasar tradisional. Antara lain, Alfamart Jl Hamid Rusdi berhadapan dengan Pasar Bunul. Serta Alfamart dan Indomart di Jl Sarangan, berdekatan dengan Pasar Tawangmangu.
Sementara Kepala Bidang PPUD (Penegakan Perundang-undangan Daerah) Satpol PP Kota Malang Drs. Bambang Irawan M.Si menambahkan, bahwa sampai saat ini pihaknya telah melakukan penertiban sebanyak 132 titik toko modern.
Baca Juga: Joyo Agung Market Terbukti Belum Kantongi Perizinan
Terpisah, Legal Alfamart Samsul mengaku tidak tahu menahu soal legalitas tokonya. "Jika tim gabungan menginginkan legalitasnya, pihak Alfamart siap menyampaikan ke siapa pun. Kami juga memohon kepada pihak tim gabungan, jangan hanya sekadar toko modern yang disasar. Toko kelontong juga perlu ditertibkan," kata dia. (iwa/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News