AATMI Tagih Janji Pemkot Malang soal Publikasi Hasil Verifikasi Toko Modern

AATMI Tagih Janji Pemkot Malang soal Publikasi Hasil Verifikasi Toko Modern Sutopo Dewangga.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Berbekal data yang dimiliki, Aliansi Anti Toko Modern Ilegal (AATMI) Kota Malang menagih janji hasil verifikasi faktual toko modern yang dilakukan tim gabungan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Bagian Hukum Pemkot Malang beberapa waktu lalu. Ketua Aliansi, Soetopo Dewangga mengatakan, hingga kini pihaknya belum pernah menerima laporan hasil verifikasi yang dimaksud.

“Wajar, jika kami menanyakan hal itu kepada DPRD selaku fasilitator. Kami melihat eksekutif ini adem ayem saja, padahal verifikasi faktual toko modern itu hasil kesepakatan bersama saat kami hearing dengan DPRD,” papar Soetopo.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Izin, Komisi A Berencana Panggil Pihak Joyo Agung Market

Dia menambahkan, masalah legalitas 265 toko modern yang beroperasi di Kota Malang ini cukup serius dan harusnya mendapat perhatian yang serius pula dari pemerintah. Hal itu karena bertentangan dengan peraturan daerah yang seharusnya ditegakkan.

“Kami sengaja menuding, semua toko modern di Kota Malang itu ilegal. Sampai saat ini Pemkot belum bisa mempublish apakah toko modern itu mengantongi IUTM (Izin Usaha Toko Modern) atau tidak. Sampai saat ini kami belum diberikan hasil verifikasi faktualnya,” tambah dia.

Soetopo mengancam akan mengirimkan pengaduan kepada Ombudsman RI di Jakarta jika Pemkot Malang bersifat pasif menindaklanjuti hal ini. Karena Pemkot Malang dinilai mengabaikan pengaduan yang diajukan aliansi. (thu/rev)

Baca Juga: Joyo Agung Market Terbukti Belum Kantongi Perizinan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO