Minta Ada Kompensasi, Ketua RW 11 Menduga Pasar Modern Joyo Agung Market Belum Kantongi Izin

Minta Ada Kompensasi, Ketua RW 11 Menduga Pasar Modern Joyo Agung Market Belum Kantongi Izin Pasar modern Joyo Agung Market Merjosari yang dipersoalkan warga RW 11 Kelurahan Merjosari, Lowokwaru Kota Malang. foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Warga Merjosari, khususnya warga RW 11 Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang mempersoalkan keberadaan pasar modern Joyo Agung Market (JAM) yang dibangun oleh PT. Joyo Agung Group.

Ketua RW 11 Kelurahan Merjosari Yudi Purwanto, menduga pasar modern yang baru saja menggelar soft opening itu belum mengantongi perjzinan. “Selain itu, kami sebagai warga terdekat juga gak pernah diajak ngomong, sehingga kami gak mau tahu. Kompensasi pun hanya diberikan kepada RW 7 saja, pihak terkait harus menertibkannya,” pintanya.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Izin, Komisi A Berencana Panggil Pihak Joyo Agung Market

Di sisi lain, mantan Ketua RW 7 Kelurahan Merjosari Kasirin mengaku hanya menerima empat unit lemari cabinet bantuan dari Joyo Agung Market. "Kami tidak menerima apa-apa lagi selain itu," jelas Kasirin saat dikonfirmasi terkait kompensasi yang ditudingkan Yudi Purwanto.

Terpisah, Kepala Disnaker - PMPTSP Kota Malang Erik S Santoso mengungkapkan sejauh ini Joyo Agung Marget baru mengurus UKL dan UPL. “Sedangkan perizinan prinsipal seperti IMB, Surat Izin Usaha Operasional, dan Amdal Lalin, kami masih belum menerima dari pihak Joyo Agung Market,” tegas Erik.

Sementara Sekretaris Komisi B Arif Wahyudi meminta agar manajemen Joyo Agung Marget mematuhi peraturan pendirian usaha. “Tidak ada pengecualian,” tegasnya.

Baca Juga: Joyo Agung Market Terbukti Belum Kantongi Perizinan

Sedangkan Direktur Pasar Joyo Agung Market, Joko Tri Cahyono menyampaikan pihaknya sengaja belum mengundang banyak pihak, lantaran belum launching secara keseluruhan. “Soft Opening ini masih tasyakuran internal. Rencananya akan kita launching pada tanggal 20 Februari 2020. Baru semua pihak terkait kita undang.

Mengenai surat legalitas, ia menjelaskan masih proses di dinas. “Kenapa saya hanya mengajak RW 7? Sesuai SPPT yang ada di PBB, bahwa ini wilayah RW 7,” pungkasnya. (iwa/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO