PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Masa jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan periode 2014-2019 akan berakhir tanggal 21 Agustus 2019. Jelang purna tugas, mereka akan menerima uang pesangon.
Menurut Ketua DPRD Pamekasan Halili Yasin, uang pesangon itu akan diberikan setelah pelantikan anggota dewan yang baru.
Baca Juga: 45 Anggota DPRD Pamekasan Resmi Dilantik, Bagini Pesan Pj. Bupati Masrukin
"Uang pesangon itu akan diberikan kepada anggota DRPD yang lama. Baik itu yang sudah berhenti dan yang akan menjabat lagi," kata Halili Yasin kepada BANGSAONLINE.com saat ditemui di ruang rapat DPRD Pamekasan, Senin (19/08/19).
Halili mengutarakan, besarnya uang pesangon yang akan diterima oleh 45 Anggota DPRD Pamekasan itu kisaran Rp 10 juta - Rp 11 juta.
"Setiap anggota DPRD uang pesangonnya tidak akan sama. Besar atau tidaknya uang pesangon yang akan diterima mengacu kepada masa jabatan. Yang masa kerjanya satu tahun tentunya lain dengan masa kerja yang sudah lima (5) tahun. Yang akan mendapatkan enam (6) kali uang representasi juga antara anggota dan pimpinan tentunya tidak sama," ujar Halili Yasin
Baca Juga: DPRD Pamekasan Gelar Paripurna Hari Jadi ke-493
Khusus jabatan ketua DPRD akan mendapatkan uang representasi 1.675, sedangkan wakil DPRD memperoleh 2.575.
Lebih lanjut, Halili mengatakan, untuk 45 anggota DPRD Pamekasan yang baru, akan dilantik pada hari Rabu 21 Agustus 2019 di Aula Pendopo Ronggosukowati Pamekasan.
"Jadi untuk DPRD yang baru masih belum dapat tunjangan. Kan mereka masih belum kerja. Ya tunjangannya untuk yang baru pasti sama dengan yang dulu, seperti dapat tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan beras, dan semacamnya," pungkasnya. (yen/ian)
Baca Juga: Tuntut Keadilan Bagi Palestina, Masyarakat Pamekasan Gelar Salat Gaib Bersama di Depan Kantor DPRD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News