Begitu juga yang disampaikan warga lainnya Tamuji. Dirinya menyampaikan, jika selama ini tidak ada perjanjian secara tertulis antara kedua belah pihak, terkait sewa menyewa tanah warga sejak pergantian perusahaan.
"Kini saya harus bekerja serabutan untuk menyambung hidup karena tanah yang dipakai perusahaan belum dibayar," keluhnya.
Dari catatan dari Dinas Perizinan dan Badan Lingkungan Hidup, PT. GPP itu ternyata belum memiliki izin beroperasi dan izin atas lingkungan hidup sekitar.
Mendengar keluhan dari warga sekitar, Ketua Komisi A DPRD Tuban Agung Supriyanto tampak geram. Dirinya meminta dengan tegas agar perusahaan PT GPP segera melakukan pembayaran kewajiban atas hak tanah warga yang selama ini belum terbayar. Dirinya juga menekankan kepada perusahaan agar segera menyelesaikan izin usaha sehingga masalah cepat terselesaikan dan tidak menjadi berkepanjangan.










