MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 50 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2019-2024 resmi dilantik Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, H Muslimin S.H., Sabtu (24/8) siang di ruang Graha Wichesa Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.
Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto Mardiasih membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 171/15804/011.2/2019 tanggal 31 Juli 2019. SK tersebut berisi tentang pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2014-2019 dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2019-2024.
Baca Juga: Paripurna DPRD Mojokerto Setujui RPJMD 2025-2045, Berharap Segera Disetujui Gubernur
Adapun 50 orang anggota DPRD Kabupaten Mojokerto terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sejumlah 10 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 9 orang, Partai Golongan Karya (Golkar) 6 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 5 orang, Partai Demokrat 5 orang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 3 orang, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 3 orang, Partai Amanat Nasional (PAN) 2 orang, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 2 orang, dan Partai Bulan Bintang (PBB) 1 orang.
Sebanyak 50 anggota DPRD periode 2019-2024 yang telah disumpah oleh Ketua Pengadilan Mojokerto H Muslimin S.H. tersebut akan mengemban tugas mengabdi pada masyarakat Kabupaten Mojokerto.
"Anggota yang dilantik akan mengemban tugas selama 5 tahun ke depan. Tentunya kami juga meminta dukungan masyarakat, agar dapat menjalankan tugas dengan baik," tutur Ayni Zuroh selaku Pimpinan Sementara DPRD dalam sambutanya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Mojokerto Dukung Penuh Raperda Pelaksana APBD TA 2023 dan RPJPD tahun 2025-2045
Ayni mengajak semua kekuatan politik yang ada di parlemen untuk menempatkan kesejahteraan Kabupaten Mojokerto sebagai acuan utama kinerja.
Dirinya juga menegaskan 3 langkah cepat yang akan segera dijalankan. Pertama, segera berkirim surat pada pimpinan parpol yang secara konstitusi berhak menduduki kursi pimpinan DPRD.
Dua, perwakilan partai yang duduk di legislatif untuk segera membahas pansus pembahas tatib (kalau memang belum diputuskan lintas partai).
Baca Juga: Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto Komitmen Tingkatkan Kinerja di Tahun 2023
Tiga, bersamaan dengan pembahasan tatib, akan segera diproses pengajuan SK ke Gubernur Jawa Timur terkait komposisi pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto.
“Untuk itu, saya harap dalam kurun waktu dua minggu, tatib DPRD beserta seluruh agenda yang diperintahkan tatib sudah kita selesaikan. SK Gubernur juga sudah turun, dan pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto definitive segera dilaksanakan,” kata Ayni.
Pelantikan juga dihadiri Sekdakab Hery Suwito, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, Wakil Ketua TP PKK Yayuk Pungkasiadi, unsur Forkopimda, OPD, camat se-Kabupaten Mojokerto, serta tokoh politik, dan tokoh masyarakat. (ris/rev)
Baca Juga: Gus Barra: DPC Petanesia Kabupaten Mojokerto Diharapkan jadi Tonggak Toleransi dan Penjaga NKRI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News