RDP Memanas, DPRD Mojokerto Rekomendasikan Agar Proyek Dam Wonokerto Dihentikan

RDP Memanas, DPRD Mojokerto Rekomendasikan Agar Proyek Dam Wonokerto Dihentikan Ketua DPRD Mojokerto, Ayni Zuhroh saat menunjukkan video hasil sidak. Foto: Aris/Bangsaonline.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Mojokerto, dengan menghadirkan PUPR, konsultan proyek, serta rekanan pengerjaan proyek Dam Wonokerto berlangsung panas.

Suasana memanas saat rekanan mengatakan bahwa pelaksanaan pengerjaan proyek Dam Wonokerto telah sesuai Standar Operadional Prosedur (SOP).

Sementara Ketua DPRD Mojokerto, Ayni Zuhroh merasa geram saat melihat video yang ditampilkan dianggap tidak sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh rekanan dan konsultan proyek Dam Wonokerto.

“Sebelumnya, kami melakukan sidak langsung dilokasi proyek Dam Wonokerto. Kami melihat langsung menduga banyak pelanggaran,” kata Ayni Zuhroh, Jumat (26/9/2025).

“Seperti pekerja proyek sengaja melakukan penggalian material berupa batu dan pasir menggunakan alat berat. Sebelahnya ada pekerja sibuk melakukan pemecahan batu kali yang diduga hasil dari galian. Termasuk pengerjaan proyek Dam Wonokerto tidak menerapkan K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja. Kita bisa lihat sendiri pemutaran video proses pengerjaan irigasi Dam Wonokerto di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo,” paparnya.

Ayni Zuhro menjelaskan, dalam video tersebut, tampak beberapa pekerja membuat adonan lolo dengan memanfaatkan pasir hasil galian, dan tidak memakai prosedur adonan untuk menjaga kualitas proyek.

“Video yang kita putar dalam RDP ini, hasil sidak kami di lokasi proyek Dam Wonokerto, serta informasi dari masyarakat. Nah, ini sebagai bukti temuan kami di lokasi saat sidak,” tegasnya.

Ayni menegaskan, pihaknya sangat mendukung segala Pembangunan di Mojokerto. Namun jika terjadi pelanggaran atau pelaksanaan yang tidak sesuai aturan, maka pihaknya akan rekomendasikan untuk dihentikan.

“Kalau sudah tau banyak pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, kemudian proyek dipaksa untuk dilanjutkan. Jelas nanti yang banyak dirugikan adalah Pemerintah Daerah dan masyarakat sendiri,” kata Ayni.

Pihaknya pun mengingatkan PUPR untuk mengentikan proyek tersebut. Jika tetap dilanjutkan, maka akan ada konsekuensi hukum terhadap pembayaran pengerjaan proyek senilai Rp4,1 miliar tersebut.

“Yang jelas, kami tidak menghambat semua kegiatan proyek, justru sangat mendukung pemerataan pembangunan di segala bidang Pemkab Mojokerto,” tutupnya dengan nada tinggi.

Sementara itu, Ketua Komisi III, Edy Sasmito mengatakan bahwa disamping proses pengerjaan proyek yang dianggap amburadul. Ternyata, pemenang lelang pada paket infrastruktur tersebut juga tidak mempunyai pengalaman. Hal itu ia katakan berdasarkan dari pengakuan rekanan sendiri saat RDP.

“Saya sangat terkejut dari pengakuan rekanan yang tidak mempunyai pengalaman dalam membangun dam. Aneh ini, direkturnya saja mengaku tidak paham dalam mengerjakan proyek strategis Kabupaten Mojokerto. Wah, bisa kacau ini. Kok bisa ya, rekanan ini memenangkan tender proyek Dam Wonokerto. Saya menduga ada permainan,” beber Edy dengan nada tinggi.

Rekomendasi penghentian proyek dan pemutusan kontrak tersebut telah disetujui oleh semua dewan dari Komisi III dan Pimpinan DPRD yang hadir dalam RDP tersebut. (ris/msn)