KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 430 PNS di lingkup Pemkab Kediri mendapat penganugerahan Penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI. Penyerahan tanda kehormatan ini dilakukan oleh Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno di Convention Hall SLG Kabupaten Kediri, Rabu (28/8).
Penganugerahan penghargaan Satyalancana Karya Satya ini adalah suatu kehormatan, karena merupakan pengakuan dari negara dan kepercayaan dari pemerintah terhadap PNS yang telah berprestasi. Yaitu dengan menunjukkan pengabdian secara terus menerus dengan penuh kesetiaan, dedikasi, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
Sebagai informasi, terdapat 219 PNS mendapat Satyalancana Karya Satya untuk kategori pengabdian 30 tahun, sebanyak 137 orang dengan pengabdian 20 tahun, dan 74 orang berpengabdian 10 tahun.
Untuk memperoleh tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya ini tidaklah mudah. Ada syarat khusus yang harus dipenuhi, yaitu PNS telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah.
Selain itu, PNS dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin, secara terus menerus selama paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun. Selanjutnya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun hukuman disiplin tingkat berat, dan dinilai oleh pimpinan PNS yang bersangkutan layak untuk dianugerahi penghargaan.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Bupati Kediri menyampaikan selamat atas penganugerahan penghargaan ini. Ia mengakui sungguh tidak mudah mempertahankan prestasi dan capaian sebagaimana yang diperoleh hingga saat sekarang.
Oleh karena itu, Bupati Haryanti berharap para PNS ini bisa menjaga konsistensi, bahkan terus meningkatkan prestasi dan capaian tersebut pada masa-masa yang akan datang, hingga memasuki batas usia pensiun. Serta menjadikan penghargaan ini sebagai sumber motivasi dan inspirasi untuk memberikan pengabdian yang lebih baik, bagi mereka pribadi maupun bagi PNS yang lain.
Baca Juga: Hingga November 2024, Stok Daging Sapi di Kabupaten Kediri Surplus 2.736,7 Ton
“Dengan momentum ini, marilah dalam melaksanakan tugas sebagai PNS, senantiasa mematuhi semua peraturan perundang-undangan, meningkatkan kompetensi, dan profesionalitas. Jauhi tindakan pelanggaran, tegakkan disiplin agar terbina disiplin korps yang kokoh, dan hindari perbuatan tercela yang dapat menjatuhkan martabat PNS di mata masyarakat,” tegas Bupati Haryanti. (adv/kominfo/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News