NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Choirul Anam (39) dan Dian Dwi Cahyanto (37), warga Dsn. Banar, Ds. Katerban, Kec. Baron diringkus Tim Resmob Narkoba Polres Nganjuk atas keterlibatan penyalahgunaan sabu-sabu. Ia ditangkap lantaran menjadi pengedar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun.
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranata menjelaskan, penangkapan dua pengedar sabu-sabu kali ini merupakan salah satu upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya bersama instansi terkait.
Baca Juga: Peringati HKN, Plt Bupati Nganjuk Resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa
“Di mana yang tertangkap pertama adalah pengedar yang kecil. Di mana pengedar yang kecil ini mengambil barang bersumber dari Lapas Madiun. Kemudian satu (tersangka) lagi juga sama mengambil barang dari Lapas Madiun,” ujar Nyoman, Jumat (6/9).
Kapolres mengatakan, kasus ini terungkap pada tanggal 1 September 2019 lalu. Pada saat itu, Tim Resmob Polres Nganjuk mendapat informasi tentang adanya peredaran Narkoba yang dilakukan oleh Choirul Anam.
Kemudian Tim Resmob Satreskoba Polres Nganjuk melakukan pengejaran, Choirul Anam pun tertangkap saat melintas di Jalan Desa Lestari, Kecamatan Patianrowo menggunakan kendaraan roda empat jenis minibus, pukul 01.30 WIB.
Baca Juga: Kejari Nganjuk Musnahkan Barang Bukti dari 104 Perkara
Dari tangan tersangka, polisi menemukan dua klip sabu-sabu seberat 0.55 gram dan seperangkat alat hisap. Selanjutnya, tersangka bersama kendaraan serta barang bukti tersebut digelandang menuju ke markas. Kasus kemudian dikembangkan. Hasilnya, Dian Dwi Cahyanto ditangkap pada keesokan harinya.
Menurut Nyoman, modus yang dijalankan pelaku ketika menjual sabu-sabu terbilang unik. Yakni, dengan cara menempel sabu-sabu ke beberapa tiang listrik. Cara ini disebutnya sebagai peredaran terputus.
“Sistemnya dengan sistem terputus dan paket kecil-kecil tentunya dengan paket hemat yang dijual satu gramnya menjadi dua sampai empat paket ke berbagai wilayah,” lanjutnya.
Baca Juga: Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Nganjuk Amankan 36 Tersangka
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 13 paket sabu-sabu kecil dengan berat total 52,88 gram. Kedua tersangka dijerat undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bam/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News