KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Seleksi calon penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) mulai digelar. Pemkot Mojokerto memberi deadline batas akhir mengumpulkan berkas permohonan pada Senin (09/09) hari ini.
Para calon penghuni di-deadline untuk mengumpulkan permohonan hingga hari ini di masing-masing kelurahan. Selanjutnya, berkas akan diseleksi oleh tim verifikasi dari lintas unsur.
Baca Juga: Dewan Pengupahan Kota Mojokerto Rumuskan Kenaikan UMK 2025
Sekadar diketahui, Wali Kota Mojokerto menetapkan tarif sewa rusun tahun ini dalam Surat Keputusan (SK). Dengan rincian kamar di lantai 1 Rp 350 ribu/bulan, lantai 2 Rp 325 ribu/bulan, lantai 3 Rp 300 ribu/bulan, serta lantai 4 Rp 275 ribu/bulan.
Muraji, Kabid Perumahan DPKP Kota Mojokerto mengatakan, selain pemberkasan, setidaknya terdapat enam jenis indikator yang menjadi tolok ukur bagi tim verifikasi dalam melakukan penyaringan. Berdasarkan Perwali 53/2019, salah satu syarat yang wajib dipenuhi yakni penduduk kota dan diutamakan bagi yang belum memiki rumah tinggal tetap.
“Warga kota benar atau tidak, nanti harus melampirkan KTP dan KK,” bebernya.
Baca Juga: Kembali Tinjau Lokasi Banjir, Pj Wali Kota Mojokerto Dengarkan Keluhan dan Beri Bantuan
Calon penghuni juga diprioritaskan bagi yang selama ini tinggal di atas tanah milik pemkot, BUMN, bantaran sungai, maupun bantaran rel kereta api. Penyeleksian juga dilakukan dengan sistem scoring. “Nanti yang skornya 58 tertinggi yang kita dahulukan untuk bisa menghuni Rusunawa,” katanya.
Di sisi lain, warga khususnya calon penghuni mengeluhkan terkait tarif Rusunawa. Sebab besaran tarif itu belum termasuk biaya listrik, air bersih, gas, serta retribusi kebersihan dan keamanan. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News