SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya akan menyiapkan gedung Hi-Tech Mall menjadi pusat kesenian dan pertokoan elektronik. Hal ini dilakukan supaya para pedagang yang berjualan di gedung itu akan tetap terakomodir.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu memastikan, setelah resmi mengelola eks gedung Hi-Tech Mall itu, pemkot akan menunjuk pengelola gedung yang baru dan juga hubungan hukum baru antara pedagang dengan pengelola yang baru sesuai ketentuan Undang-Undang.
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
“Jadi, pemkot akan memanfaatkan gedung itu untuk dikelola oleh pihak ketiga dalam bentuk sewa. Sampai saat ini belum ada yang mengajukan sewa itu,” kata Yayuk, sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (23/9).
Ia memastikan bahwa yang akan disewakan itu 75 persen dari gedung itu, atau seluas 56.559 meter persegi. Sedangkan 25 persennya lagi akan digunakan oleh Pemkot Surabaya untuk menjadi pusat kesenian atau gedung kesenian. “25 persen yang akan digunakan itu letaknya di sisi kanan depan, mulai dari lantai bawah sampai lantai atas,” tegasnya.
Yayuk menuturkan, total luas tanah eks gedung Hi-Tech Mall itu 31.201 meter persegi. Sedangkan total luas bangunan gedungnya 75.412 meter persegi. Gedung itu terdiri dari 5 lantai, terdiri dari lantai Basement seluas 18.601 meter persegi, lantai 1 seluas 20.414 meter persegi, lantai 2 seluas 18.385 meter persegi, lantai 3 seluas 18.226 meter persegi, dan lantai 4 seluas 18.396 meter persegi.
Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
“Sedangkan nilai sewanya yang sudah dihitung oleh penilai publik independen, senilai Rp 18.515.000.000 per tahun. Nilai ini sangat wajar bagi kami. Jangka waktu sewanya 5 tahun dan boleh diperpanjang lagi,” kata dia.
Melalui sistem dan konsep seperti ini, Yayuk menerangkan, keinginan para pedagang untuk tetap berjualan di tempat itu tetap terakomodir. Bahkan, saat ini para pedagang sudah berjualan kembali di tempat tersebut. Namun, mereka harus membuat surat pernyataan yang juga dilampiri fotocopy KTP dan fotocopy perjanjian terakhir dengan pengelola gedung sebelumnya.
“Berdasarkan data yang kami terima dari pengelola sebelumnya, ada sebanyak 354 pedagang yang tetap berjualan di sana. Sekarang mereka hanya membayar pemakaian listrik dan air. Bayar langsung, tidak ke pemkot. Mereka juga belum dikenai biaya sewa sampai ada pihak ketiga atau penyewa,” kata dia.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Oleh karena itu, ia berharap segera ada pihak ketiga yang ingin menyewa eks gedung Hi-Tech Mall tersebut, supaya gedung itu ada pengelolanya, bukan dari Pemkot Surabaya lagi. Yayuk mengakui bahwa sistem seperti ini sesuai dengan saran pihak kejaksaan dan kepolisian yang mendampinginya. (ian/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News