Juragan Barang Bekas di Jember Tega Cabuli Anak Umur 12 Tahun

Juragan Barang Bekas di Jember Tega Cabuli Anak Umur 12 Tahun Tersangka (kiri) saat diperiksa oleh petugas Mapolsek Jombang.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Seorang juragan barang bekas bernama Niman (50) warga Dusun Gumukbanji, Desa/Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, dilaporkan ke polisi, setelah mencabuli anak di bawah umur, Mawar (nama samaran) umur 12 tahun, warga Dusun Krajan. Yang melaporkan kejahatan anak itu tidak lain adalah Satupah (46), nenek korban, setelah melihat perilaku yang berbeda dari cucunya itu.

“Anaknya ini masih sekolah, dan saya lihat itu perilakunya berbeda. Biasanya ceria, jadi suka diam gitu,” ujar Satupah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/9/2019).

Baca Juga: Dosen Unej Diperiksa Polisi, Diduga Cabuli Gadis 14 Tahun, Keponakan Sendiri

Didesak untuk bercerita, kata Satupah, baru diketahui jika cucu perempuannya yang masih ABG itu, ternyata jadi korban pencabulan juragan barang bekas yang tidak jauh dari rumahnya. “Akhirnya saya dibantu warga lapor ke polisi, dan diantar ke Mapolsek Jombang,” katanya.

Saat melapor itu, disampaikan semua perihal kapan kejadian pencabulan dilakukan oleh pelaku, dan di mana lokasinya. Namun Satupah saat dikonfirmasi, enggan menceritakan detail perbuatan cabul yang dialami cucunya itu.

“Saya sudah bilang semua ke pak polisi. Semoga ada keadilan atas yang dialami cucu saya,” katanya dengan meneteskan air mata.

Baca Juga: Usai Kenal 3 Minggu Lewat FB, Pemuda di Jember Nekat Cabuli Anak SMP

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, setelah menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Jombang Aiptu Iwan Iswanto langsung mengamankan pelaku pencabulan dan juga sejumlah barang bukti.

Proses penyidikan pun dilakukan dari Senin malam (23/9), hingga Selasa (24/9)siang ini. “Kami dan tim menerima laporan, lantas melakukan tindakan untuk korban dengan cara visum dan langsung menangkap pelaku yang notabene juga pernah tersangkut masalah hukum,” kata Iwan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan UU Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegasnya. (jbr1/yud)

Baca Juga: Bocah Kelas 6 SD di Jember Dicekoki Miras, Lalu Digilir 3 Preman Kampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO