Ilustrasi
JEMBER, BANGSAONLINE.com - RH, Dosen Universitas Jember (Unej), Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP), diperiksa oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember. Ia diduga melakukan tindakan yang tidak terpuji pada gadis usia 14 tahun. Gilanya, gadis itu keponakan sendiri.
RH dilaporkan oleh ibu korban, dengan nomor laporan LP -B/123/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polres Jember.
BACA JUGA:
- Hendak Gagalkan Curanmor, Karyawati SPPG di Umbulsari Jember Dibacok Pelaku
- Libur Lebaran, Pemkab Jember Sediakan Nakes dan Ambulans di Lokasi Wisata
- Ombudsman RI Tetapkan Jember sebagai 10 Besar Kabupaten Terbaik dalam Layanan Publik
- BP Taskin Soroti Jember, 124 Ribu Warga Masih Masuk Kategori Miskin Ekstrem
“Hari ini kita memeriksa oknum Dosen Unej berinisial RH sebagai saksi kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Kita memeriksa para saksi-saksi mulai jam 10 pagi tadi,” ungkap Kanit PPA Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari, Kamis (08/04/2021).
Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Polres Jember akan melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pencabulan oleh oknum dosen tersebut. “Kita sudah menerima hasil visum obgyn dan visum psikiatri dari saksi ahli dokter psikiater dari RSD dr Soebandi Jember,” terangnya.
“Setelah ini akan dilakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum Dosen Unej. Gelar perkara akan kita lakukan secepatnya dalam minggu ini,” pungkasnya.
Korban saat ini masih dalam perlindungan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember. (yud/eko)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




