GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Gresik mengadakan seminar hukum bertajuk "Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasca-Perpres No. 16 Tahun 2018", di Hotel Santika Gresik, Sabtu (28/9).
Seminar yang dibuka Wabup Gresik Moh. Qosim itu mendatangkan sejumlah narasumber dan dihadiri ratusan peserta mulai para advokat, akademisi, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Gresik. Di antara narasumber yang didatangkan adalah Prof. Y. Sogar Simamora dari Unair, Sekretaris DPD IAPI Provinsi Jatim, dan Kajari Gresik Pandu Pramukartika dengan moderator Ketua DPC Peradi Gresik, Kukuh Pramono Budi.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Dalam kesempatan itu, Prof. Sogar memaparkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam Perpres itu, Prof. Sogar mengatakan pejabat pelaksana kegiatan (PPK) memiliki peran strategis. PPK memilik peran besar terhadap sukses tidaknya kegiatan yang dilakukan. Karena itu, dia meminta PPK tak perlu takut dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Dengan catatan, segala ketentuan perundangan yang mengatur dan tahapan kegiatan, pelaksanaan hingga pemeriksaan pekerjaan dilakukan dengan benar. Regulasi yang mengatur pekerjaan pengadaan barang atau jasa pemerintah saat ini kian komplek. Contoh, terkait kontrak pekerjaan atau proyek. Kontrak tak boleh dilakukan sebelum ada pendapat ahli hukum seperti advokat," paparnya.
"Makanya, merujuk regulasi itu, kontrak belum boleh diteken sebelum ada pendapat ahli hukum kontrak. Ahli hukum di sini di antaranya advokat. Makanya, advokat harus bisa menjalankan tugas ini dengan benar. Jangan hanya kejar honor, tapi pemberian pendapat ahli tak benar," ungkapnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Ketua DPC Peradi Gresik, Kukuh Pramono Budi usai seminar menyatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman hukum terhadap pejabat di lingkup Pemkab Gresik. Terlebih, OPD Pemkab Gresik yang menangani pengadaan barang dan jasa.
"Hal ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat tersandung masalah hukum," katanya didampingi Sekretaris Andi Fajar Yulianto.
Menurut Kukuh, kegiatan seminar seperti ini akan terus dilakukan oleh Peradi Gresik. Setelah dengan OPD, akan dilanjut dengan para kepala desa. (hud/ns)
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News