MALANG, BANGSAONLINE.com - Pasca ditetapkannya H. Sanusi menjadi Bupati Malang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), hingga sampai saat ini siapa yang bakal menduduki jabatan Wakil Bupati Malang masih menjadi tarik ulur.
Sebelumnya, Sanusi telah memunculkan dua nama bakal cawabup, yakni Mohamad Soedarman, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Malangkucecwara Malang, dan Abdur Rosyid Assadullah yang merupakan Wakil Ketua Pengurus Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PC Pergunu) Kabupaten Malang.
Baca Juga: Plt Bupati dan Kepala DPUBM Malang Tinjau Pembangunan Gondanglegi-Balekambang
Namun, dua nama yang diajukan Sanusi ini dipertanyakan oleh berbagai pihak. Pasalnya, usulan dua nama calon wabup yang diajukan Bupati Malang itu tak sesuai regulasi. Hal ini sebagaimana disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang, George Da Silva, Selasa (1/10).
“Jika mengacu pada peraturan yang ada dan melihat kondisi saat ini, pengusulan calon Wakil Bupati Malang itu tidak bisa dilakukan oleh Bupati Malang H. Sanusi. Ini saya sampaikan murni aspirasi dari saya sebagai warga Kabupaten Malang,” terangnya.
Menurutnya, hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, yang terlampir dalam Pasal 23 huruf d, terkait tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 4. Dalam PP dan UU itu, disebutkan jika pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, baru bisa mengusulkan nama calon wakilnya jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan.
Baca Juga: Pemkab Malang bersama Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan MMEA
“Yang artinya Bupati Malang HM Sanusi tidak boleh mengusulkan calon Wakil Bupati Malang. Karena apa? Sebab peraturan itu menjelaskan apabila pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah guna melanjutkan sisa masa jabatan akibat terjadi kekosongan, hanya bisa dilakukan jika masa waktunya lebih dari 18 bulan. Nah untuk Bupati Malang ini lain. Sanusi ditetapkan sebagai Bupati oleh Mendagri dan menjadi Bupati Definitif baru tanggal 17 September 2019 lalu, berarti pas 18 bulan kan?, sehingga tidak lebih dari 18 bulan,” urainya.
Oleh karenanya, ia menilai akan melanggar aturan jika nama yang diusulkan Sanusi itu akhirnya disahkan sebagai wakil bupat. Bahkan, ia secara terang-terangan akan melakukan gugatan apabila hal itu terjadi.
“Akan tetapi, tentu saja saya akan melakukan pertemuan dengan pihak akademisi dan pakar hukum terlebih dulu. Jika usulan dari Bupati Malang H Sanusi disetujui, maka saya secara pribadi sebagai warga Kabupaten Malang akan menggugatnya. Yang akan saya gugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan DPRD Kabupaten Malang,” pungkasnya. (thu/rev)
Baca Juga: Sidak, Plt. Bupati Malang Pastikan Persiapan Pengerjaan Jalan Gondanglegi - Balekambang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News