SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua pengedar sabu-sabu, yakni Ahmad Andy Setyo Aji warga Desa Mojosari 4 RT 01/02 Mojokerto, dan Rizal Fadhilah (20) warga Sarirejo gg 8 RT 08/01 Mojosari Mojokerto. Keduanya dibekuk saat mengantar pesanan sabu di kawasan Prambon Sidoarjo.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, dua tersangka itu ditangkap saat mengantar pesanan sabu di Desa Kajar Tengguli Kecamatan Prambon.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
“Kedua tersangka ini merupakan pengedar yang biasa menjual sabu di kawasan Prambon dan sekitarnya,” ujar Indra, Rabu (9/10).
Menurut Indra, saat ini penyalahgunaan narkoba di kawasan Prambon semakin marak. Pemasoknya disinyalir dari luar daerah. “Kita tindaklanjuti dengan melakukan pengintaian di kawasan tersebut,” ungkapnya.
Ditambahkan Indra, pihaknya menangkap kedua tersangka ini saat akan melakukan transaksi sabu di sebuah rumah pemesannya di Desa Kajartengguli Prambon. Saat itulah keduanya dilakukan penggerebekan.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
“Satu poket sabu kita dapatkan saat dilakukan penggeledahan,” tegasnya.
Di hadapan petugas, tersangka Ahmad Andy Setyo Aji mengaku, dirinya ditangkap polisi saat menunggu pemesan sabu bernama Singkek di rumahnya Desa Kajartengguli Kecamatan Prambon. Sabu yang dipesan seharga Rp 400 ribu. Adapun barang haram ini didapatkan tersangka dari seseorang yang bernama Anton.
“Pengembangan kasus ini akan terus dilakukan untuk memberangus peredaran Narkoba di Sidoarjo,” tandasnya. (cat/rev)
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News