Aset Pemkot Surabaya Terancam Dikuasai Pihak Ketiga

Aset Pemkot Surabaya Terancam Dikuasai Pihak Ketiga Wali Kota Risma saat audiensi bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan jajarannya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya mengembalikan aset-asetnya yang terancam dikuasai pihak ketiga. Pengembalian aset ini, gencar dilakukan sejak masa kepemimpinan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Bahkan, dalam upaya mengembalikan aset itu, meminta bantuan berbagai pihak. Mulai dari kejaksaan, kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alhasil, sejak tahun 2016-2019, satu per satu aset berhasil direbut. Beberapa aset yang nilainya cukup besar dan sudah berhasil kembali ke tangan pemkot adalah; Gedung Gelora Pancasila di Jalan Indra Giri, Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat, Jalan Kenari, dan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP).

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

Sedangkan, aset yang akan dibantu oleh KPK terdapat di empat lokasi. Pertama di Jalan Pemuda No. 17 Surabaya yang luasannya 3.713 meter persegi, dengan nilai Rp. 11.510.300.300. Kedua, aset tanah dan bangunan di SDN Ketabang I/288 Surabaya (hasil penggabungan SDN Ketabang I dan II) yang terletak di Jalan Ambengan 29 Surabaya, yang terdiri dari tanah seluas 2.464 meter persegi, senilai Rp. 12.320.000.000, dan bangunan senilai Rp. 852.504.500

Ketiga, aset tanah di Jalan Kusuma Bangsa No. 114 Surabaya, yang dahulu digunakan untuk Taman Remaja Surabaya, seluas 17.080 meter persegi, dengan nilai Rp. 139.116.600.000. Sedangkan keempat, aset tanah di Jalan Pasar Turi Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, seluas 27.519 meter persegi yang digunakan dalam Kerja Sama Bangun Guna Serah pembangunan Pasar Turi, dengan nilai Rp. 76.475.301.000.

Wali Kota Risma mengatakan, bahwa pihaknya akan terus gencar berupaya mengembalikan aset-aset yang terancam dikuasai pihak ketiga. Bahkan, setiap proses persidangan di pengadilan pihaknya juga membuat laporan kepada KPK. Tujuannya tak lain supaya dibantu dalam pengawasan proses jalannya sidang tersebut.

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

“Kita juga ada koordinasi rutin pengamanan (aset) yang berat-berat itu, seperti Jl Pemuda 17, Taman Remaja, SDN 1 Ketabang, Pasar Turi dan beberapa banyak yang lain, karena itu kita minta bantuan KPK,” kata dia seusai menggelar audiensi bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di ruang kerjanya, Senin (14/10).

Menurutnya, selain meminta bantuan ke KPK, pihaknya juga mengirim surat ke beberapa instansi terkait. Salah satunya adalah Komisi Yudisial. Hal ini untuk memastikan supaya proses persidangan itu bisa berjalan lancar, netral, dan tidak merugikan semua pihak. “Saya selalu buat surat ke mana-mana ketika persidangan, bukan hanya KPK untuk bantu pengawasan tadi,” jelasnya.

Kendati demikian, Wali Kota Risma berharap, dengan dilibatkannya KPK, kepolisian, kejaksaan dan Komisi Yudisial dalam upaya pengembalian aset itu, hasilnya bisa sesuai dengan yang diharapkan. “Harapan saya ini (aset) bisa kembali, karena ini aset warga Surabaya,” imbuhnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, permasalahan aset yang dimiliki ini bermacam-macam. Karena itu pihaknya memastikan akan coba menyelesaikan dengan solusi yang terbaik untuk semua pihak. Namun, yang terpenting adalah bagaimana seluruh aset yang dimiliki bisa terdata dan tersertifikasi

“Jadi pembenahan aset ini misalnya semua tanah-tanah supaya dibuatkan sertifikasinya, kita juga kerja sama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional),” kata Basaria.

Ia menilai bahwa saat ini permasalahan aset yang dimiliki telah ditangani oleh berbagai pihak, mulai kepolisian hingga kejaksaan. Namun demikian, ia memastikan bahwa upaya pembenahan aset yang dilakukan KPK itu tidak hanya di Surabaya, tapi di seluruh pemerintah daerah.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall

“Kita dalam rangka pembenahan aset ini bukan hanya di sini (Surabaya) saja. Tapi di seluruh pemerintah daerah,” jelasnya.

Namun, apabila dalam proses pembenahan aset itu terjadi sengketa, pihaknya memastikan akan mencarikan solusi terbaik agar proses persidangan itu berjalan netral dan tidak merugikan kedua pihak. Bahkan, ia juga memastikan akan mengawal proses hukum tersebut, baik itu di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan BPN. "Termasuk mengawal proses hukum. Jadi tim Koordinator Supervisi (KPK) kita datang ke kejaksaan, polisi, dan pihak pertanahan BPN," pungkasnya. (ian/rus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO