Kades Lawas Mojokerto Bisa Cegah Korupsi di Desa

Kades Lawas Mojokerto Bisa Cegah Korupsi di Desa Wabup Pungkasiadi ketika berbicara dalam kegiatan Kawal Desa Melalui Pengawasan (Kades Lawas), Selasa (15/10) pagi di Pendapa Graha Majatama.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebagai wujud pencegahan korupsi pada pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama dengan Inspektorat Jawa Timur serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Kawal Desa Melalui Pengawasan (Kades Lawas), Selasa (15/10) pagi di Pendopo Graha Majatama.

Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi membuka kegiatan ini, dengan menyampaikan beberapa arahan penting terkait pengelolaan keuangan desa. Mulai dana desa, alokasi dana desa, bantuan keuangan desa, bagi hasil pajak dan retribusi, maupun sumber pendapatan desa lainnya.

Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kebut Pembangunan Jembatan

“Saat ini ada 8.500 desa di Jawa Timur, menerima dan mengelola bermacam-macam jenis anggaran keuangan dari pemerintah. Karena itu alurnya harus diawasi dengan baik, guna meminimalisir kesalahan pengelolaannya,” kata wabup.

Kepala DPMD Jawa Timur Mohammad Yassin, pada acara ini juga menegaskan bahwa dana desa harus dipergunakan sesuai aturan. Utamanya untuk IPM guna mengurangi kemiskinan di desa.

“Kemiskinan akan tetap meningkat, jika dana desa belum digunakan secara maksimal. Maka dari itu, kita harus mendukung dan menyambut baik program-program kepala desa untuk memajukan desa masing-masing, seperti dengan mengembangkan UMKM,” kata Yassin.

Baca Juga: Respons Kasus 92.000 BPJS Warga Dinonaktifkan, Kiai Asep: Datang ke Puskesmas Cukup Bawa KTP

Pengelolaan anggaran di pemerintah desa memang wajib dijalankan dengan ketat. Sebab menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 1 tahun terdapat kurang lebih 100 penyelewengan dana desa di Jawa Timur. Hal ini membuat beberapa kepala desa dan perangkatnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Penyelewengan yang kerap terjadi di antaranya adalah rancangan anggaran di atas harga pasar (mark up), volume fisik pekerjaan kurang atau tak sesuai RAB, penyusunan APBDes tidak mengacu pada RKP Desa, kewajiban perpajakan belum atau tidak dilaksanakan, dan beberapa temuan lain. Hal ini seperti dijabarkan oleh Inspektur Provinsi Jawa Timur Helmi Perdana Putra, yang turut hadir pada acara.

“Kabupaten Mojokerto sendiri tidak memilik catatan masalah yang berarti dalam hal pengelolaan keuangan desa. Namun semua saat ini harus tetap diawasi dengan benar. Kades Lawas lahir dari latar belakang kasus temuan ICW sejumlah 184 kasus, dan 141 kasus di aparatur pemerintah,” jabar Helmi.

Baca Juga: Jembatan Talun Brak Dibangun 2025, Monitoring Pjs Bupati Mojokerto Disambut Syukur Warga

Klinik Kades Lawas yang digagas Inspektorat Jawa Timur dengan Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan DPMD Kabupaten Mojokerto ini, akan tetap dibuka mulai tanggal 15-18 Oktober bulan ini. (yep/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO