Mangkir Ketiga Kalinya, Kejari Cari Keberadaan Sekda Gresik ke Kantor Bupati dan Rumah Pribadi

Mangkir Ketiga Kalinya, Kejari Cari Keberadaan Sekda Gresik ke Kantor Bupati dan Rumah Pribadi Tim Kejari Gresik saat mencari keberadaan Sekda Andhy Hendro Wijaya di kantor Bupati Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya untuk kali ketiga mangkir dari panggilan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Jumat (18/10). Pemanggilan Sekda Gresik terkait pengembangan kasus korupsi dana insentif di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) yang telah menyeret Plt. Ketua BPPKAD, M. Muktar.

Pemanggilan Sekda Gresik merupakan tindak lanjut perintah Majelis Hakim Tipikor, yang meminta agar kasus tersebut dikembangkan.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Karena tak hadir, Tim Pidsus kemudian mencari keberadaan Sekda Gresik di sejumlah tempat. Di antaranya, memeriksa ruang kerja Sekda di Kantor Bupati Gresik, dan rumah pribadinya di komplek perumahan Grand Garden (belakang Icon Mall), Jalan Dr. Wahidin S.H., Kebomas.

Namun, di kedua tempat itu Tim Pidsus tak melihat batang hidung Sekda Andhy Hendro Wijaya.

Humas Kejari Gresik Bayu Probo Sutopo, menyatakan ketidakhadiran Sekda Gresik dalam pemanggilan yang ketiga kalinya ini merupakan bentuk tindakan tak kooperatif selaku pejabat publik.

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

"Padahal, amanah Pasal 121 KUHAP, sifatnya wajib untuk hadir sebagai saksi atau tersangka yang dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik," ujar Bayu Probo Sutopo yang juga menjabat Kasi Intel Kejari Gresik ini.

Ia juga menyayangkan sikap sekda yang tak memberikan konfirmasi kepada penyidik terhadap ketidakhadirannya. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk sikap yang tidak menghargai proses hukum.

Terkait hal ini, Kejaksaan Gresik akan segera mengambil tindakan tegas sesuai koridor KUHAP, namun tetap berpatokan pada situasi kondisi saksi sebagai pejabat publik.

Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM

"Kami akan memberikan kesempatan 1 kali lagi kepada Sekda untuk hadir memberikan keterangan. Apabila yang bersangkutan tak lagi mengindahkan hukum yang berlaku di Indonesia, maka kita lakukan upaya paksa dalam menghadirkan Sekda sebagai saksi," cetusnya.

Ia berharap Sekda kooperatif untuk hadir pada pemanggilan selanjutnya yang telah dijadwalkan Senin (21/10) mendatang. "Sehingga penanganan perkara pemotongan dana intensif di BPPKAD ini bisa maksimal," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO