GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya (AHW) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan insentif pajak daerah di Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Senin (21/10) malam.
Penetapan mantan Kepala BPPKAD Gresik sebagai tersangka ini setelah gelar perkara di kantor Kejari Gresik. Menurut Kajari Gresik, Pandu Pramukartika, penetapan Andhy Hendro Wijaya sebagai tersangka ini sebagai pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) mantan Plt. Kepala BPPKAD M. Muktar.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Andhy Hendro dinaikkan statusnya dari saksi ke tersangka setelah yang bersangkutan mangkir dari 3 kali pemanggilan. Bahkan, ia juga mangkir saat dilayangkan panggilan ke-4 kalinya.
"Kasus AHW ini pengembangan Muktar setelah divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya," terang Kajari seraya menyebut bahwa hingga kini keberadaan Andhy Hendro Wijaya juga belum diketahui.
Kajari masih enggan menyebutkan peran AHW dalam kasus pemotongan insentif pajak daerah di BPPKAD. "Ini masih kami kembangkan," terangnya.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Menurut Kajari, penyidik sudah berusaha mencari tahu keberadaan Andhy Hendro Wijaya. Baik di ruang Sekda tempatnya bekerja, maupun di keluarganya. Namun, tak ada yang tahu keberadaan AHW.
"Kami juga sudah cek ke Bupati, apa ada perintah tugas dinas luar untuk AHW. Ternyata tak ada," ungkapnya.
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
Langkah selanjutnya, penyidik Kejari akan secepatnya melayangkan pemanggilan terhadap Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya, namun kali ini sebagai tersangka.
"Namun, kalau dalam pemanggilan hingga tiga kali tak datang, maka penyidik akan menetapkan status tersangka AHW sebagai daftar pencarian orang (DPO). Untuk status cekal belum," tegasnya.
(VIDEO: Sekda Gresik Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPPKAD)
Baca Juga: Kejari Gresik Akhirnya Tahan Joko, Tersangka Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik
Sejauh ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. "Untuk tersangka baru selain AHW belum ada," katanya.
Pandu menyatakan, AHW bakal dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3, atau pasal 12 e atau 12 f UU RI Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan tindak pidana korupsi. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula saat penyidik Pidsus Kejari Gresik melakukan OTT di BPPKAD pada Senin, 14 Januari 2019. Saat itu, tim Pidsus Kejari mengamankan Plt Kepala BPPKAD M.Muktar dengan barang bukti (BB) uang Rp 537 juta dari potongan upah pungut pajak daerah. (hud/rev)
Baca Juga: Kepala Desa di Benjeng Ngaku Diusir Siska saat Perjuangkan Warga Terbelit Utang Koperasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News