Fajar Sarankan Kejaksaan Segera Jemput Paksa Sekda Gresik

Fajar Sarankan Kejaksaan Segera Jemput Paksa Sekda Gresik A. Fajar Yulianto, S.H.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Keberadaan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya hingga kini masih misterius pasca ditetapkan tersangka kasus korupsi pemotongan dana insentif pajak daerah di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.

Hal ini mengundang tanda tanya dari sejumlah pihak, salah satunya Direktur LBH Fajar Trilaksana dan Rekan, A. Fajar Yulianto, S.H. Menurut Fajar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik seharusnya segera menjemput paksa Sekda Andhy. Sebab, Andhy saat ini sudah mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya, sehingga ia menduga keberadaan sekda sudah bisa dideteksi.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

"Bagaimana Sekda bisa mengajukan Praperadilan jika selama ini tidak diketahui keberadaannya oleh Kejari? Ini sangat penting karena terkait dengan legal standing surat kuasa. Saya yakin Sekda tanda tangan atas kuasa itu. Sehingga, keberadaan sekda diketahui oleh yang diberi kuasa," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Ahad (27/10) malam.

Untuk itu, Fajar meminta Kejari lebih proaktif. "Jika memang jelas sudah tahu keberadaan Sekda, kejaksaan harus lebih sigap untuk menjemput atau membawanya paksa sebagaimana isyarat pasal 112 KUHAP, " jelas Fajar.

Dijelaskan Fajar, KUHPerdata pada pasal 1792 pada merupakan suatu bentuk perjanjian pelimpahan dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk mewakili sebuah kepentingan hukum.

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

"Dalam pasal 123 HIR menegaskan seorang untuk dapat tampil mewakili di depan persidangan sebagai penerima kuasa harus mendapat surat kuasa khusus. Artinya apa? Dari kata 'mendapat' ini tentu berhubungan dengan bagaimana, kapan, dan di mana cara mendapatkan tandatangan kuasa tersebut, sehingga legal standingnya dapat dipertanggungjawabkan oleh hukum," urai Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.

"Belum lagi, sangat berisiko jika ada pihak-pihak yang membantu menyembunyikan tersangka, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan, atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan tindak pidana, maka perbuatan ini terancam pidana juga sebagaimana pasal 221 ayat (1) KUHP," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO