JAKARTA(BangsaOnline) Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan Mahkamah tidak akan mengabulkan permintaan pemakzulan presiden oleh Dewan Perwakilan Rakyat jika argumentasi permohonannya hanya sebatas alasan politik.
Menurut Hamdan, Mahkamah hanya akan menerima permohonan pemakzulan terkait dengan kasus pelanggaran hukum oleh presiden.
"Jika
DPR minta pendapat ke Mahkamah, harus terkait dengan unsur hukum," kata
Hamdan di Jakarta, Kamis, 27 November 2014. "Kalau hanya ada unsur
politik dan tidak ada alasan hukumnya, ya, selesai di sini."
Sebab,
sesuai Pasal 7A UUD 1945, presiden dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat.
Ini terjadi jika presiden terbukti telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela
sehingga tidak memenuhi syarat sebagai presiden.
Hamdan
mengungkapkan hal itu, menanggapi rencana penggunaan hak interpelasi DPR
atas kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak sebesar Rp
2.000 per liter pada pertengahan November lalu.
Sebagian kalangan mengkhawatirkan, penggunaan hak ini akan mengarah kepada pemakzulan Joko Widodo dari posisi presiden.
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Menteri ATR/BPN: Butuh Tata Kelola Pertanahan yang Baik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News