GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya lagi-lagi tak menghadiri panggilan penyidik Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan jasa insentif pajak daerah pegawai di BPPKAD, Senin (28/10).
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo membenarkan kalau Sekda tak menghadiri panggilan sebagai tersangka.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
"Hari ini (Senin, red) penyidik telah memanggil 8 orang yang terdiri dari 7 orang saksi dan satu orang tersangka (Andhy Hendro Wijaya). Akan tetapi yang datang hanya 6 orang saksi, satu saksi izin karena umroh, dan satu tersangka yakni Andhy Hendro Wijaya tidak datang," tegas Dymas Adji Wibowo kepada wartawan, Senin (28/10).
Menurut Dymas, Andhy Hendro Wijaya mangkir tanpa ada pemberitahuan ke penyidik. Pemanggilan ini merupakan panggilan pertama untuk Sekda sebagai tersangka. Sebelumnya, Sekda juga mangkir dari 4 kali panggilan sebagai saksi.
"Tersangka mantan kepala BPPKAD Gresik akan kembali dipanggil untuk yang kedua pada hari Kamis (24/10) dalam minggu ini," jelas Dymas.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Apakah Kejari akan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap sekda karena terus mangkir dari pemeriksaan? Dymas mengatakan bahwa hal itu mengikuti proses yang berlaku. "Kita akan koordinasi dengan pimpinan terkait adanya tindakan lebih lanjut. Kita intinya menunggu petunjuk dari pimpinan dan kita berharap tidak ada paksaan menghadirkan sekda," paparnya.
Sekadar diketahui, Kejari Gresik Pandu Pramu Kartika menetapkan mantan Kepala BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya sebagai tersangka atas pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pemotongan dana insentif pajak daerah di BPPKAD Gresik.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Sekda Gresik mangkir dari 4 kali panggilan sebagai saksi. Bahkan, Tim Penyidik Kejari sempat melakukan penggeledahan ke kantor bupati maupun kediaman pribadinya, namun yang bersangkutan tak ada di tempat. (hud/rev)
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News