GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengagendakan sidang praperadilan Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya atas ditetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan intensif pajak daerah di BPPKAD pada Jumat (1/11) mendatang.
PN Gresik juga telah menetapkan hakim tunggal yang menangani perkara permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Sekda Gresik, melalui kuasa hukummya Hariyadi, S.H. melawan Kejaksaan Negeri Gresik.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutanty menyatakan, PN telah menunjuk Hakim Rina Indrajanti sebagai hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan tersebut.
Ia menjelaskan, proses praperadilan hanya dilakukan selama 7 hari kerja, mulai sidang awal sampai putusan. "Hari ini (Senin, Red) juru sita pengadilan sudah melayangkan surat penetapan dan jadwal sidang praperadilan ke pihak pemohon, dalam hal ini Sekda Gresik melalui kuasanya dan pihak Kejari Gresik," kata Herdiyanto Sutanty kepada wartawan, Senin (28/10).
"Pada SIPP PN Gresik, sudah dibuatkan cord kalender sidang praperadilan ini yakni dilakukan sidang tiap hari jam kerja sampai 7 hari. Dalam cord kalender diuraikan sidang perdana hari Jumat tanggal 1 November dan sidang putusan diagendakan pada tanggal 11 November 2019. Jadwal itu bisa berubah jika dalam proses persidangan ada pihak-pihak yang tidak hadir. Pada intinya, sidang praperadilan dilakukan selama 7 hari kerja," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News