Tersangka Provokasi Kasus Kerusuhan Mahasiswa Papua Jalani Pelimpahan Tahap Dua

Tersangka Provokasi Kasus Kerusuhan Mahasiswa Papua Jalani Pelimpahan Tahap Dua Tri Susanti alias Mak Susi, tersangka kasus provokasi kerusuhan asrama Papua saat tiba di Kejati Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka kasus provokasi kerusuhan asrama , Tri Susanti alias Mak Susi, dan Syamsul Arifin menjalani tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Cyber Crime Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (31/10).

Mak Susi merupakan tersangka ujaran kebencian. Sedangkan Syamsul merupakan tersangka diskriminasi ras. Keduanya datang ke Kejati jatim sekitar pukul 11.00 Wib. Tampak datang juga sang pengacara Mak Susi, yakni Sahid turut mendampingi Susi.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Kontrak hingga 2061, Menteri ESDM: Cadangan Freeport Bisa Sampai 100 Tahun

Begitu sampai, Susi langsung dibawa ke gedung Poliklinik Kejati Jatim. Tim dokter langsung memeriksa kesehatan Susi termasuk melakukan tes urine.

Sambil mengenakan masker, mak Susi menyatakan sehat saat ditanya kabar oleh awak media tentang kondisinya. "Alhamdulilah sehat," ucapnya singkat.

Perlu diketahui, Tri Susanti, salah satu tersangka dalam kasus kerusuhan di Asrama Mahasiswa di Jalan Kalasan, Surabaya, tiba-tiba menjadi sorotan masyarakat. Politikus perempuan asal Surabaya itu diduga menyebar secara aktif informasi berisi ujaran kebencian yang memicu aksi kekerasan di asrama.

Baca Juga: 10 Orang Tewas Dalam Kericuhan di Wamena

Tak hanya itu, kerusuhan di asrama pada hari Sabtu (17/8/2019) diduga memicu aksi massa di dan Barat.

Polisi pun sudah menetapkan Mak Susi, panggilan akrab Tri Susanti, menjadi tersangka pada hari Rabu (28/8/2019) lalu.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: Kunjungi Maibo, Gubernur Khofifah Siap Jadi Ibu Asuh Anak-Anak yang Mau Bersekolah di Jatim

Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA dalam kasus ini. Ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya, hingga kini sudah ada dua tersangka dalam insiden asrama mahasiswa , pada 16 Agustus lalu. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kembali Berduka! Ratusan Rumah di Papua Terbakar!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO