JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kontrak PT Freeport Indonesia yang terletak di Papua akan berakhir pada 2041. Namun, pemerintah telah berencana untuk memperpanjangnya hingga 2061.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menyebut perpanjangan kontrak telah dalam proses dan dilakukan karena ketentuan dalam undang-undang bisa diperpanjang, selama masih memiliki cadangan. Ia menjelaskan, cadangan Freeport mampu mencapai 100 tahun jika dieksplorasi semuanya.
Baca Juga: Pascakebakaran, Presdir PTFI Inspeksi Lokasi Common Gas Cleaning Plant di Smelter Gresik
"Tapi yang di bawah itu kan lebih banyak. Kan dia ada 4 layer atau berapa tuh. Cukup 100 tahun lagi. Perkiraanya kalau semua dieksplor dengan kapasitas produksi sekarang," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Selain alasan tersebut, perpanjangan kontrak dilakukan lantaran smelter baru akan dibangun lagi dan akan kembali mendivestasikan saham.
"Dia (Freeport) akan bangun smelter baru lagi. Kemudian, dia akan divestasi lagi. Nah, yang jelas kan di undang-undang mensyaratkan perpanjangan itu masukan untuk pemerintah harus bertambah ya kan," urai Arifin.
Baca Juga: Tuntut Tenaga Kerja, Warga Mengare Komplek Gresik Demo Smelter PT Freeport Indonesia
Ia juga membuka peluang bagi perusahaan lain yang ingin memperpanjang kontrak tapi tetap mempertimbangkan cadangan dan keuntungan untuk negara.
"Kecukupan cadangan ada, apa benefit untuk pemerintah yang bisa diberikan, kan nggak gitu-gitu aja," pungkasnya. (msn/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News