TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang Pemandu Karaoke (PK), berinisial SM (41), digelandang ke kantor Satpol PP Kabupaten Tuban. Ia digerebek petugas karena kedapatan sedang asik bernyanyi dengan salah satu pria di sebuah karaoke ilegal yang ada di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Saat itu, petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Tuban sedang melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga rawan terjadinya pelanggaran Perda. Hasilnya, petugas mendapati adanya tempat karaoke ilegal yang sedang beroperasi dan menyediakan perempuan sebagai pemandu karaoke atau biasa disebut purel.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
"Kegiatan ini berdasarkan laporan masyarakat jika ada aktivtias karaoke ilegal. Hasilnya kita amankan satu orang PK serta seperangkat alat karaoke," kata Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto, Kamis (7/11).
Dari temuan itu, petugas akan memproses pemilik lokasi karaoke dan dimungkinkan untuk dipersidangkan, karena sebelumnya pemilik karaoke sudah pernah diperingatkan untuk tidak melakukan aktivitas terlarang tersebut sebelum semua perizinannya telah dilengkapi.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sasar Puluhan Toko di Kerek dan Montong
“Tempat ini harus kita tindak karena pemiliknya sudah kita peringatkan untuk melengkapi izinnya, namun tidak diindahkan dan malah sudah beroperasi,” imbuh Heri.
Sementara untuk perempuan yang diamankan saat ini diberikan pembinaan di kantor Satpol PP Tuban.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan guna mewujudkan Kabupaten Tuban yang aman dan kondusif. Serta tidak ditemukan lagi pelanggaran Perda nomor 16 tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (gun/rev)
Baca Juga: Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News