Pakai Knalpot Brong dan Tak Standar, 65 Motor Diamankan Polres Tuban

Pakai Knalpot Brong dan Tak Standar, 65 Motor Diamankan Polres Tuban Kasatlantas Polres Tuban Kompol Achmad Robial saat memeriksa puluhan motor yang tidak sesuai standar pabrikan.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Tuban berhasil mengamankan sebanyak 65 motor tak standar pabrikan dan memakai knalpot brong.

Puluhan motor itu diamankan petugas saat konvoi di jalan hendak mengikuti balap liar. Tidak hanya konvoi, para pengendara juga menggeber motornya, sehingga membuat masyarakat sekitar terganggu.

"Jadi kendaraan yang diamankan ini juga dari razia saat hendak balapan. Kebetulan motornya tidak sesuai spektek," kata Wakapolres Tuban, Kompol Achmad Robial, saat jumpa persnya di mapolres setempat, Senin (8/9/2025).

Ia menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan aturan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan. Selain itu, menciptakan ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Tuban.

"Mayoritas kendaraan yang diamankan menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan keresahan di tengah masyarakat," beber Robi, sapaan akrab Wakapolres Tuban.

Robi menegaskan, penindakan terhadap pengguna knalpot brong merupakan bentuk keseriusan Polres Tuban dalam menanggapi keluhan masyarakat.

Penindakan terhadap 65 pelanggar ini dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Tuban. Baik melalui patroli skala besar maupun hasil penindakan secara mandiri sejak 1 hingga 7 September 2025 sebagai tindak lanjut dari hasil eliciting di beberapa media sosial.

"Selain itu, juga adanya laporan dari masyarakat melalui call center 110 terkait yang mengeluhkan dan merasa terganggu adanya konvoi kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai spektek atau knalpot brong saat tengah malam," ungkapnya.

Robi menambahkan, bahwa pelanggar tak hanya dari Tuban, tapi juga luar Tuban yang sengaja ingin berputar-putar mengelilingi area kota. "Rata-rata para pelanggar ini usianya masih pelajar," ucapnya.

Untuk sanksi, seluruh kendaraan dilakukan penindakan berupa tilang dan akan diamankan selama 2 bulan di Polres Tuban. Jika pemilik nanti hendak mengambil kendaraannya, maka harus mengembalikannya sesuai dengan standar pabrikan.

"Setiap akan mengambil kendaraannya wajib melengkapi sesuai dengan aslinya," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Robi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas. (wan/rev)