
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban mengamankan 15 remaja lantaran meresahkan masyarakat dengan mengganggu ketertiban umum, Minggu (13/4/2025). Belasan anak muda itu diringkus setelah ada warga yang melapor ke polisi.
Ipda Moch. Rudi, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban, mengungkapkan laporan dari warga masuk sekira pukul 02.00 WIB. Dalam laporannya, warga merasa terganggu dengan aksi geber-geber motor yang dilakukan para remaja di sepanjang Jalan Pahlawan Tuban.
"Laporan dari warga masuk dari nomor hotline 110. Saat itu masyarakat merasa terganggu dengan knalpot brong yang dipakai para remaja ini," ujar Rudi.
Usai menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Tuban langsung mendatangi lokasi kejadian, tepatnya di SPBU Sleko, Jalan Pahlawan Tuban.
Para remaja tersebut langsung diamankan. Tidak hanya itu, mereka juga dihukum oleh petugas, diminta mendorong motornya sejauh 3,5 kilometer dari SPBU Sleko menuju Polres Tuban.
"Tadi kita suruh dorong motornya dari SPBU Sleko menuju Polres Tuban," katanya.
Motor-motor milik para remaja tersebut tidak bisa langsung dibawa pulang. Melainkan, baru bisa diambil pada hari Senin (14/4/2025), dengan mengajak orang tua dan wajib membawa kelengkapan dokumen kendaraan.
Sementara 15 remaja yang diamankan boleh langsung pulang ke rumah masing-masing.
"Ada 11 kendaraan yang kita tahan. Kita akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Tuban jika perlu penindakan lebih lanjut," tambah Rudi.
Dalam kesempatan ini Rudi juga mengimbau kepada orang tua supaya memperhatikan pergaulan anak-anak, terutama saat keluar rumah.
"Kita imbau agar para orang tua selalu memperhatikan anak-anaknya," pungkasnya. (rev)