TUBAN,BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi II DPRD Tuban , Fahmi Fikroni menilai razia minuman keras (miras) di kabupaten Tuban terkesan tebang pilih.
Ia menyayangkan, razia hanya dilakukan di warung-warung kecil. Sedangkan di tempat karaoke jarang tersentuh petugas.
Baca Juga: Jelang Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih, KPU Tuban Intens Koordinasi dengan DPRD
"Saya sangat menyayangkan hal ini, karena diduga para APH ini hanya melakukan razia miras di warung kecil saja, sedangkan di tempat karaoke jarang dilakukan razia miras," katanya, Kamis (30/1/2025).
Padahal, kata Roni, masih terdapat tempat karaoke di Kabupaten Tuban, yang masih menjual miras. Baik tempat yang sudah berizin maupun belum berizin.
Sehingga, dia berencana untuk turun dan melakukan sidak langsung ke tempat karaoke yang ada di Kabupaten Tuban. Harapannya, tidak ada lagi pelanggaran maupun penyalahgunaan terkait penjualan miras.
Baca Juga: Persiapkan Pelantikan Bupati Terpilih, KPU dan DPRD Tuban Terus Berkoordinasi
"Kalau ditemukan pelanggaran peredaran miras, lebih baik dicabut saja perizinannya, dan segera ditutup. Karena ini sudah sangat meresahkan masyarakat, karena jam operasional tempat karaoke juga sudah melebihi batas waktu yang ditentukan," ujarnya.
Menurut pantauan Roni, dirinya kerap melihat tempat karaoke yang masih beroperasi di pukul 03.00 WIB.
"Saya melihat sendiri, karena setiap saya melakukan kunjungan ke desa dan mau pulang ke rumah, pasti setiap jam 03.00 pagi baru mulai bubar, khususnya setiap malam minggu," tandasnya. (van)
Baca Juga: Ketua Komisi II DPRD Tuban Minta APH Tak Tebang Pilih saat Razia Tempat Hiburan Malam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News