YOGYAKARTA, BANGSAONLINE.com - Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil meringkus pelaku praktik penipuan penggandaan uang. Pelaku yang diamankan berjumlah lima orang.
Semuanya diamankan di wilayah Yogyakarta, Jumat (8/11/2019). Kelima pelaku langsung digelandang ke Mapolres Blitar Kota.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
"Kurang dari 24 jam para tersangka sudah berhasil diamankan di wilayah Yogyakarta," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar saat rilis pers di halaman Mapolres Blitar Kota.
Adewira mengatakan, polisi mendapatkan ciri-ciri para pelaku dari rekaman CCTV hotel tempat mereka melakukan aksi penipuan dengan modus praktik penggandaan uang.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
"Kami melacak keberadaan pelaku melalui teknologi. Kemudian setelah terdeteksi berada di wilayah mana para pelaku ini, kami melakukan penyisiran tempat-tempat yang biasa digunakan bersembunyi para pelaku kejahatan," jelasnya.
Sebelumnya seorang pengusaha berinisial H, asal Jl Wilis, Kota Blitar, menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang. Akibat aksi penipuan ini, H mengalami kerugian hingga Rp 750 juta. H melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Blitar Kota, Kamis (7/11/2019) sore. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News