Soal Penanganan Limbah Sungai, DPRD Mojokerto Tempuh Langkah Persuasif

Soal Penanganan Limbah Sungai, DPRD Mojokerto Tempuh Langkah Persuasif Ayni Zuhro, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Permasalahan pencemaran limbah sungai yang marak belakangan ini membuat Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro langsung turun lapangan.

Hal itu dilakukan untuk memantau langsung pencemaran sungai yang berasal dari limbah-limbah rumah tangga dan limbah yang dihasilkan oleh produksi industri rumahan, seperti limbah usus ayam.

Baca Juga: Pekerja MPS Trowulan Kompak Pilih Gubernur yang Full Senyum

Kendati sudah menjadi usaha turun-temurun, belum ada satu pun produsen rumahan atau home industry yang mengolah dan memanfaatkan limbah yang mereka hasilkan. Menurut pantauan selama ini, limbah-limbah hasil produksi rumahan seperti usaha potong ayam dialirkan begitu saja ke sungai di sekitar lokasi usaha.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro, perlu adanya perhatian serius dari pemerintah daerah, mulai dari pejabat yang di atas sampai tingkat desa.

"Secepatnya kami memanggil semua pihak yang terkait, untuk menyelesaikan kasus limbah sungai ini dengan segera dan tuntas. Perlu pendekatan secara persuasif maupun kesabaran kepada para produksi rumahan yang hasil limbahnya dialirkan di sungai-sungai," ucap wanita yang juga ketua PKB Kabupaten Mojokerto ini, Minggu (10/11).

Baca Juga: Paripurna DPRD Mojokerto Setujui RPJMD 2025-2045, Berharap Segera Disetujui Gubernur

Ia menambahkan, rata-rata pemilik usaha tersebut adalah warga asli pribumi. Diperlukan kesabaran dengan bahasa yang enak saat memberikan arahan atau sosialisasi akan bahayanya jika limbah dibuang di sungai-sungai.

Ayni Zuhro yang juga calon kuat d Pilbup 2020 ini juga menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto harus secepatnya membentuk tim spesialis sungai. Tim tersebut bakal bertugas untuk mengawasi aliran sungai serta melakukan penanganan terhadap sejumlah sungai yang tercemar di wilayah Kabupaten Mojokerto. 

Ia mencontohkan, limbah usus ayam di Sungai Sememi Modopuro dan Sungai Cumpleng dengan limbah popok bayi. 

Baca Juga: DPRD Kabupaten Mojokerto Dukung Penuh ​Raperda Pelaksana APBD TA 2023 dan RPJPD tahun 2025-2045

"Wilayah ini sangat luas, ada 18 kecamatan. Perlu ada penambahan TPA, Kabupaten Mojokerto yang hanya mempunyai 3 TPS, ini sangat minim dari permasalahan sampah yang tiap tahun terus bertambah," jelasnya.

"Perlu adanya kerja keras dari Pemda dalam mengatasi masalah limbah maupun sampah. Dewan terus melakukan pantauan langsung di kawasan sungai-sungai yang berhimpitan dengan para produsen rumahan maupun pabrik," pungkasnya. (ris/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO