GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hakim Tunggal Rina Indrajanti, S.H. menolak praperadilan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya dalam sidang putusan di PN Gresik, Senin (11/11).
Sidang dihadiri kuasa Pemohon Hariyadi, S.H. Sedangkan dari Termohon (jaksa) hadir, Alifin Nur Wanda, Agung Ngura, dan, Esti Harjanti Chandrarini.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Sebelum Hakim menyatakan Praperadilan Sekda ditolak, Hakim membacakan sejumlah pertimbangan. Namun, ada sejumlah pertimbangan dalam sidang putusan yang tak dibacakan oleh Hakim. Seperti materi permohonan, jawaban Termohon, pengajuan Replik Pemohon, serta pengajuan Duplik Termohon.
Hakim menyatakan, dalam memutuskan praperadilan ada sejumlah pertimbangan, di antaranya, keterangan saksi yang dihadirkan.
Adapun sejumlah saksi bukti yang dihadirkan jaksa adalah mantan Kabid BPPKAD Bambang Sayogyo, dan sejumlah Kabid BPPKAD yakni Herawan, Mustofa, dan Sekpri Sekda Lilis.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Saksi lain, adalah Kepala BKD sekaligus Plh Sekda Gresik Nadlif, mantan Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subiyanto, dan Jaksa Kejari Gresik Imade Agus Mahendra, dan 2 security Perum Grand Garden Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas, Febri Firnanda, dan Muhammad Haidar, tempat Termohon Sekda bertempat tinggal.
Hakim menegaskan, bahwa pemanggilan saksi maupun penetapan tersangka kepada Sekda Andhy Hendro Wijaya yang dilakukan penyidik sah. "Pemanggilan Sekda baik sebagai saksi maupun tersangka sah," tegasnya.
Berdasarkan kesaksian Lilis (Sekpri Sekda), Hakim dalam amar putusannya juga mengungkapkan jika Sekda tak hadir pada panggilan sebagai saksi pada 14 Oktober.
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
Kemudian, Lilis menceritakan dialog dengan Sekda yang meminta agar bosnya hadir memenuhi panggilan penyidik. Namun, saat itu Sekda tak mau hadir dan mengatakan keapada Lilis bahwa dirinya dijadikan sebagai TO (target operasi).
"Ini bentuk warga negara, khususnya pejabat pemerintah yang tak patuh terhadap hukum. Tindakan Pemohon dimaksud masuk ketegori melarikan diri," jelasnya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018. Di mana, praperadilan itu harus ditolak ketika diajukan oleh tersangka yang melarikan diri/daftar pencarian orang.
Baca Juga: Kejari Gresik Akhirnya Tahan Joko, Tersangka Kasus Korupsi Hibah UMKM Diskop Gresik
Sementara Kuasa Pemohon, Hariyadi S.H. menganggap putusan hakim yang menolak Praperadilan Pemohon hanya formil.
"Pokok perkara tetap hasil sidang banding mantan Plt Kepala BPPKAD, M. Muktar. Jika pokok perkara di banding berubah maka akan bisa berubah. Hasil praperadilan tak ada artinya jika hasil banding lain," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Kepala Desa di Benjeng Ngaku Diusir Siska saat Perjuangkan Warga Terbelit Utang Koperasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News