GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasi Intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo menyambut baik putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rina Indrajanti yang menolak upaya hukum praperadilan Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya atas penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi potongan insentif pajak daerah di BPPKAD.
"Kami ucapkan terima kasih kepada ketua sidang yang telah memimpin jalannya sidang dengan tetap menjunjung tinggi keadilan dan profesionalitas dalam pelaksanaan kaidah-kaidah hukum acara," ujar Bayu dalam rilis persnya yang dikirim kepada BANGSAONLINE.com, Senin (11/11). "Kami sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan ketua sidang," katanya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Terhadap adanya putusan praperadilan dan pertimbangan hakim, Bayu menyatakan Kejari Gresik akan menjadikan koreksi dan pelajaran, khususnya tim penyidik untuk meningkatkan kinerja, sehingga bisa bekerja secara profesional dan proporsional dalam proses penyidikan.
"Kami akan laporkan kepada pimpinan secara berjenjang dan meminta petunjuk kepada pimpinan tentang langkah-langkah dan sikap yang akan diambil selanjutnya," jelas Humas Kejari Gresik ini.
Setelah putusan praperadilan, lanjut Bayu, Kejari mengharapkan tersangka Andhy Hendro Wijaya dapat kooperatif tanpa adanya panggilan selanjutnya untuk menghadap kapada penyidik Kejari Gresik dan memberikan keterangan. "Sehingga, penanganan perkara bisa cepat diselesaikan," paparnya.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Bayu juga meminta kepada masyarakat Gresik agar mendoakan dan memberikan dukungan terhadap Kejari Gresik. "Kami mohon doa dan dukungannya agar kami selalu amanah dalam menjalankan tugas dalam penanganan perkara ini," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News