Pemred Duta Diborgol, Ini Kritik dari Wakil Ketua Dewan Pers

Pemred Duta Diborgol, Ini Kritik dari Wakil Ketua Dewan Pers Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua , Hendry CH Bangun sangat menyesalkan dan mengkritik eksekutor dan petugas Kean yang kurang cermat dalam melaksanakan eksekusi gedung Astranawa Surabaya. Sehingga eksekusi tersebut mengakibatkan terganggunya kerja redaksi surat kabar Harian Duta Masyarakat.

"Seharusnya dan eksekutor cermat dalam proses eksekusi hasil pengadilan dalam kasus gedung yang di dalamnya ada kantor redaksi Harian Duta Masyarakat. Agar proses kerja redaksi tidak tergganggu, minimal memberi kesempatan agar mereka membereskan alat-alat kerja redaksi terlebih dahulu," kata Hendry di Jakarta, Kamis (14/11/2019) malam.

Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Polisi Tak Sungkan Periksa Budi Arie, karena Jantung Persoalan

, katanya, sangat menyesalkan dan mengkritik cara kerja aparat yang memperhatikan kepentingan media massa, terutama kelangsungan kerja redaksi dari Duta Masyarakat. Sehingga koran yang terbit sejak tahun 1950-an tersebut selama 3 hari (14-16 Nopember 2019) tak bisa terbit, karena infrastruktur teknik redaksinya porak-poranda.

Hendry yang juga wartawan senior Harian Kompas Jakarta meng ingatkan, media massa bekerja untuk kepentingan publik sehingga terhentinya pemberitaan, secara langsung atau tidak langsung, dapat dianggap menghambat dan menghalangi tugas Pers, yang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40/1999 tentang Pers dapat dipidana penjara dua tahun atau denda paling banyak (maksimal) Rp 500 juta. "Ini ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Seperti diberitakan, eksekusi gedung Astranawa di Jalan Gayungsari, Kota Surabaya, oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (13/11/2019), menyisakan masalah. Infrastruktur kerja kantor redaksi Harian Duta Masyarakat di Gedung Astranawa menjadi berantakan setelah adanya ekseskusi oleh juru sita yang didukung ratusan aparat kean.

Baca Juga: Indeks Kemerdekaan Pers Nasional Turun Lagi

Kinerja keredaksian surat kabar harian Duta Masyarakat tersebut terganggu dan dipastikan tidak bisa terbit selama tiga hari sejak Kamis (14/11/2019) hingga Sabtu (16/11/2019).

Menyikapi kondisi itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur bersama pimpinan media melakukan pertemuan dengan pimpinan redaksi Harian Duta Masyarakat dan seluruh karyawan di kantor PWI Jatim, Kamis (14/11/2019).

"Pertemuan itu menghasilkan sejumlah pernyataan sikap, yakni pertama, PWI Jatim bersama pimpinan media dan pimpinan redaksi Duta Masyarakat akan melaporkan perlakuan tidak selayaknya aparat kean kepada redaksi harian Duta Masyarakat saat dalam proses eksekusi terhadap Gedung Astranawa itu kepada Kapolda Jawa Timur," kata Ketua PWI Jatim, Ainur Rohim usai pertemuan.

Baca Juga: Daftar Media Cetak dan Online di Kota Surabaya Jawa Timur

Kedua, lanjut Ainur Rohim, proses eksekusi Gedung Astranawa yang tidak mengindahkan keberadaan institusi media massa yakni harian Duta Masyarakat telah mengakibatkan kebebasan dan kemerdekaan pers terancam.

Apalagi, kegiatan keredaksian Duta Masyarakat terganggu dan tidak bisa menerbitkan koran selama tiga hari. "Kejadian ini dikhawatirkan bisa menjadi preseden buruk dan ancaman baru terhadap kemerdekaan pers," tegas Air, sapaan akrab Ainur Rohim.

Selain itu, saat eksekusi berlangsung, pemimpin redaksi dan penanggung jawab Harian Duta Masyarakat, M Kaiyis sempat diamankan petugas dan diborgol. Perlakuan petugas sangat disayangkan, karena dinilai terlalu berlebihan. (dur/ns)

Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Pimpin Apel Pengamanan Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Saat Apel Pagi, Polres Lumajang Didatangi Pria Bersenjata Tajam':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO