KOTA BATU, BANGSAONLIEN.com - Wacana pemekaran wilayah Kecamatan Batu menjadi dua kecamatan, ternyata berdampak pada pemekaran wilayah kelurahan di Kecamatan Batu. Setelah wilayah Kelurahan Sisir akan dipecah jadi Sisir Utara dan Sisir Selatan, kini giliran wilayah Kelurahan Temas.
"Sejauh ini masih wacana mas. Belum ada petunjuk lebih lanjut dari Pemkot terkait hal itu. Yang saya dengar saat ini masih dalam tahap rencana penyusunan kajian yang nantinya disampaikan pemerintah kepada masyarakat," ujar Lurah Temas, Ega, kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (27/11).
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Perbaikan Stadion Brantas dan GOR Gajah Mada
Dijelaskan, jumlah warga Kelurahan Temas saat ini 18.575 jiwa yang tediri dari 11 Rukun Warga (RW).
Dikonfirmasi pemekaran wilayah Temas, Ir. H. Masruchin, M.M., Ketua RW 10 Kelurahan Temas mengaku sepakat adanya pemekaran. Pasalnya, jumlah warga Temas saat ini sudah cukup banyak sehingga layak dimekarkan.
"Saya setuju wilayah Temas dimekarkan. Jika perlu, salah satu wilayah pemekaran nanti bisa dijadikan desa. Kalau jadi desa kan mendapat anggaran dana desa yang cukup besar sehingga bisa digunakan pembangun wilayah," ujarnya.
Baca Juga: Saat Cek Logistik KPU, Pj Wali Kota Batu Beri Arahan Petugas Gabungan untuk Tertibkan APK
Sementara itu, Ketua LPMK Temas, Chilman Suaidi, S.E., M.M menegaskan bahwa pemekaran wilayah adalah sebuah keniscayaan, asal bertujuan baik. "Hanya saja kita jangan terburu-buru menentukan sikap karena butuh kajian, analisa dan pemikiran yang mendalam, serta kajian yang komprehensif. Dan yang paling penting kita harus tahu aspirasi masyarakat maunya ke mana," katanya.
Sedangkan Andhyka Muttaqin, MPA mengatakan, tujuan pemekaran wilayah adalah untuk peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat, percepatan kehidupan pertumbuhan demokratis, percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian suatu wilayah, percepatan pengelolaan potensi wilayah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan yang serasi antar lembaga dan wilayah.
"Pemekaran bisa dari top down atau inisiasi pemerintah di atas, pusat, provinsi, atau pemerintah kota dan kabupaten atau bisa dari bottom up usulan dari masyarakat arat RT, RW, atau kelurahan," ujar salah satu tim pemekaran dari Kemendagri tahun 2012 ini. (asa/ian)
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Minta Perbaikan Ruas Jalan Sultan Agung Dipercepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News