Sopir Angkot Probolinggo Keluhkan Aturan Trayek Berbadan Hukum

Sopir Angkot Probolinggo Keluhkan Aturan Trayek Berbadan Hukum Petugas saat melakukan penyuluhan bagi para pemilik dan sopir Angkutan Kota di Gedung Olahraga (GOR) A. Yani, Kamis (28/11).

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah sopir angkutan kota (angkot) Kota mengeluh soal pemberlakuan aturan trayek. Hal ini terungkap saat gelar penyuluhan bagi para pemilik dan sopir Angkutan Kota di Gedung Olahraga (GOR) A. Yani, Kamis (28/11).

"Kita bukannya tidak mau mengikuti aturan, tetapi ketika trayek itu harus berbadan hukum, maka nama pemilik STNK-nya akan berubah menjadi PT, bukan atas nama pribadi lagi," ujar salah seorang sopir angkot di sela-sela penyuluhan itu.

Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan

Jika STNK-nya berubah menjadi nama PT, maka kendaraan angkot itu tidak bisa dijadikan agunan untuk peminjaman di bank. "Ini yang membuat pemilik angkot keberatan," tandas sopir angkot yang minta namanya tidak disebutkan.

Kasi Angkot DLLAJ Kota , Dahroji menjelaskan, pemberlakuan trayek bagi angkot agar berbadan hukum sesuai perundang-undangan nomer 22 tahun 2009. "Jadi ini memang ada regulasinya," ungkapnya.

Menurut dia, pemberlakuan regulasi trayek harus berbadan hukum itu, minimal memiliki 5 anggota. "Jika trayeknya tidak berbadan hukum, maka trayek itu tidak bisa diperpanjang. Sanksinya angkot itu tidak boleh beroperasi," tandasnya.

Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?

Pemberlakuan regulasi trayek harus berbadan hukum tersebut hingga batas akhir tahun ini. "Jadi semua angkot akhir tahun ini trayeknya harus berbadan hukum," ujar Daroji.

Di Kota , kata dia, sejak diberlakukannya aturan tersebut, baru satu PT trayeknya sudah berbadan hukum. Itulah sebabnya, giat penyuluhan terhadap para pemilik dan sopir angkot perlu dilakukan.

Sementara itu, Baur BPKB Samsat Polres Kota, Anton mengatakan, salah satu tujuan dari giat penyuluhan itu sangat penting dilakukan demi keselamatan bagi para sopir angkot.

Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah

Menurut dia, trayek angkot yang tidak berbadan hukum, tidak bisa memperpanjang trayeknya. Begitu pula pemiliknya tidak bisa memperpanjang pajak kendaraannya. (prb1/ndi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO