Demo Kejari Gresik, Forkot Desak Semua Pelaku Korupsi Intensif Pajak BPPKAD Ditangkap

Demo Kejari Gresik, Forkot Desak Semua Pelaku Korupsi Intensif Pajak BPPKAD Ditangkap Kasi Intel Kejari Gresik R. Bayu Probo Sutopo saat temui massa aktivis Forkot. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Puluhan aktivis Forum Kota (Forkot) menggelar aksi demo di depan kantor Pemkab dan Kantor Kejari Gresik, Senin (2/12). Mereka mendesak kejaksaan mengusut tuntas kasus korupsi pemotongan insentif pajak daerah di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.

Mereka meminta Kejari tak hanya menahan mantan Plt Kepala BPPKAD M. Muktar dan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya. Namun, semua pejabat yang terlibat dalam bancakan korupsi pemotongan insentif pajak di BPPKAD. 

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

"Tangkap semua yang terlibat korupsi pemotongan insentif pajak di BPPKAD," teriak pendemo. Mereka juga meminta Pemkab Gresik segera memecat sekda yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejari.

Sementara di kantor Kejari Gresik, massa ditemui langsung Kasi Intel R. Bayu Probo Sutopo. Di hadapan pendemo, Bayu berjanji kejaksaan akan mengusut tuntas kasus korupsi insentif pajak di BPPKAD. "Pimpinan (Kajari, red) menjamin perkara diproses sampai selesai," jelasnya.

Terkait tuntutan massa yang meminta Sekda Andhy Hendro Wijaya ditahan, Bayu mengungkapkan ada sejumlah pertimbangan sehingga hal itu belum bisa dilakukan. Di antaranya, pertimbangan kepentingan umum, bahwa posisi Sekda Gresik sebagai TAPD. 

Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM

"Sehingga, jabatannya sangat mempengaruhi kegiatan ASN Gresik baik dalam anggaran dan proses pembangunan. Hal ini saat ini menjadi atensi Presiden RI di mana penegakan hukum tak boleh menghambat proses pembangunan apalagi mempengaruhi harkat hidup orang banyak, " imbuhnya.

Kemudian lanjut Bayu, alasan obyektif dan subyektif dari penyidik juga menjadi dasar pertimbangan tak menahan Sekda, kecuali yang bersangkutan ingkar tak kooperatif dalam menjalani proses hukum. 

"Juga ada pertimbangan sesuatu hal yang tak bisa diutarakan terkait keterangan AHW yang dapat mendukung subtansi pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) dan hal ini menjadi salah satu hal sangat berpengaruh," terangnya. 

Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM

"Peran tersangka AHW sangat penting dan kiranya diberi kesempatan kepada tersangka untuk membuka diri memberikan keterangan seluas-luasnya, sehingga perkara menjadi terang baik konstruksi hukum maupun peran masing-masing," sambungnya.

Bayu menjelaskan, bahwa proses hukum saat ini lebih mengedepankan pengembalian kerugian negara, bukan lagi melakukan penindakan atau proses hukum. "Negara ingin penyelematan uang negara sehingga kemakmuran masyarakat bisa meningkat. Untuk itu, kejaksaan meminta doa dan kesadaran masyarakat terkait proses hukum yang tengah berjalan dan bantu jaga kondusifitas Gresik agar tak terjadi kegaduhan. Kami juga meminta bantu masyarakat selalu mendukung kinerja kejaksaan dan kontrol masyarakat sangat diharapkan namun tetap menjunjung tinggi keadilan bagi para pihak. Hukum menjadikan tegaknya keadilan tanpa intervensi," pungkasnya. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO