TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang remaja berinisial ZF (13), asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban nyaris menjadi bulan-bulan warga, setelah kepergok mencuri sebuah kotak amal di Mushola Al-Achdori Kelurahan Sidorejo, Kabupaten Tuban, Senin (2/12).
Kotak amal di Mushola Al-Achdori memang beberapa kali dicuri oleh maling. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ternyata sudah berulang kali melakukan aksi serupa, namun tidak sempat diketahui warga.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Namun dalam aksinya kali ini, pelaku apes. Ia kepergok oleh warga saat melakukan aksi yang ketiga kalinya di tempat yang sama.
"Ini aksi pelaku yang ketiga kalinya, malam tadi (2/12) dia apes dan tertangkap warga, kemudian pelaku kita amankan," kata Kapolsek Tuban, Iptu M Geng Wahono, Selasa (3/12).
Untuk menghindari amukan massa, pelaku pencurian kotak amal kemudian digelandang ke Mapolsek Tuban. Kepada petugas, ZF mengaku terpaksa mencuri uang untuk biaya ongkos servis handphone miliknya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur
"Pelaku pencurian kita amankan, dia terpaksa mencuri karena buat bayar servis handphone di salah satu konter yang ada di Tuban," katanya.
Pelaku melakukan pencurian seorang diri tanpa bantuan orang lain. Pelaku mengendarai sepeda motor dari rumah menuju lokasi, kemudian memanjat pagar mushola setinggi satu meter.
"Karena pagarnya tinggi, pelaku ini naik motornya yang sebelumnya sudah diparkir di samping pagar, kemudian memanjat dan masuk ke dalam. Dan ZF saat kita periksa kalau aksi pencurian ini ia lakukan seorang diri, tapi masih kita kembangkan," imbuhnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Pasutri Pelaku Curanmor
Dalam beraksi, pelaku membawa sebuah obeng yang sudah ia persiapkan dari rumah. Obeng tersebut dibuat pelaku untuk memudahkan membuka paksa pintu kotak amal yang sebelumnya terkunci. Dari hasil kejahatannya, pelaku berhasil membawa uang sebesar Rp 290 ribu. "Untuk barang bukti yang kita amankan, di antaranya uang hasil kejahatan, sebuah obeng, dan kotak amal," terangnya.
Karena pelaku masih di bawah umur, polisi hanya menjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News