PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyelenggarakan sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Pasuruan di Ruang Pertemuan Valencia Bakery Cafe & Resto, Jalan Hayam Wuruk Nomor 11 Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, Rabu (4/12).
Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Bahrul Ulum. Hadir pula Kepala OPD, Dewan Pengupahan Kota Pasuruan, para Pengusaha dan wakil pekerja se-Kota Pasuruan.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Sekdakot memaparkan, bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor :188/568/Kpts/013/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Timur Tahun 2020, UMK Kota Pasuruan ditetapkan sebesar Rp. 2.794.801,59, dan berlaku per 1 Januari 2020.
Sedangkan bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum tersebut, dilarang merubah atau menurunkan upah yang dimaksud.
"Mewakili Pemerintah Kota Pasuruan, saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dewan pengupahan Kota Pasuruan, dari perguruan tinggi, kadin, pengusaha/apindo, serikat pekerja/serikat buruh dan instansi Pemerintah terkait, yang telah bekerja secara optimal dengan melakukan kegiatan-kegiatan pertemuan, dan diskusi-diskusi sehingga dapat menetapkan usulan Upah Minimum Kota (UMK) Pasuruan Tahun 2020," tuturnya.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Sementara Kepala Disnaker Kota Pasuruan H. Mahbub Effendi, S.E., M.M. mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan informasi dan penjelasan tentang UMK Kota Pasuruan tahun 2020 kepada pengusaha dan pekerja perusahaan yang ada di wilayah Kota Pasuruan. (ard/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News