SIDOARJO, BANGSAOLINE.com - Imaduddin Aziz (38), harus meringkuk di balik jeruji penjara Mapolsek Taman. Warga asal Kecamatan Bangil, Pasuruan itu ditangkap lantaran menyimpan satu poket sabu.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap polisi saat berada di sekitar Pasar Wisata Puspa Agro, Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Minggu (8/12) dini hari. Saat kejadian, pelaku diberhentikan polisi saat melintas pintu keluar lokasi Pasar Wisata Puspa Agro.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Di samping mengamankan pelaku, polisi juga sempat menyita satu barang bukti penyalahgunaan narkotika. Yaitu satu poket sabu seberat 0,28 gram. Barang haram itu disimpan di bungkusan rokok.
Bahkan, pelaku sempat menjatuhkan bungkus rokok yang dibawanya saat ditangkap polisi. Namun pelaku tak dapat mengelak setelah narkotika golongan satu itu ditemukan.
Barang bukti pendukung lain jika pelaku terlibat dalam penyalahgunaan narkotika adalah dari rekam jejak percakapan di handphone milik pelaku. Sejumlah pesan yang ada, mengarah dalam percakapan transaksi sabu.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Taman untuk penyelidikan lanjutan. Kapolsek Taman AKP Himawan Setiawan membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku. Namun, pihaknya masih enggan menyampaikan identitas lebih jelas pelaku. “Nanti akan disampaikan lebih lanjut,” singkatnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News