PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - PT. Amak Firdaus Utomo (AFU) mendapat sanksi administratif dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Timur. Rekom sanksi administratif itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Probolinggo terkait keluhan warga RT 8 RW 7 Kelurahan Sukabumi.
“Rekom sanksi administrasi sudah turun dari Provinsi. Sekarang tinggal menunggu proses untuk dibuatkan SK Wali Kota,” ujar salah seorang staf BLH Kota Probolinggo saat mengikuti RDP, Senin (9/12).
Baca Juga: Banjir Dukungan! Khofifah Dirubungi Ribuan Pekerja SKT Sampoerna Plant Kraksaan
Saat gelar RDP tersebut, warga mengeluh soal dampak keberadaan PT AFU yang berlokasi di Jalan Anggrek, Kelurahan Mayangan. Seperti soal suara bising, getaran mesin, limbah, dan debu halus yang mengganggu warga sekitar.
“Akibat getaran itu tembok rumah warga retak,” ujar salah seorang perwakilan warga, Yanto.
Dia menegaskan, selama ini warga tidak pernah diajak bicara oleh PT AFU. Sehingga kemudian terjadi gejolak dan mengadukannya ke DPRD setempat.
Baca Juga: Belasan Wartawan Datangi Kantor DPRD Kota Probolinggo, Ada Apa?
Terkait rekom sanksi administrasi itu, Ketua Komisi III Agus Riyanto mendesak BLH Kota Probolinggo agar segera mengurusnya. “Saya minta kepada BLH agar segera mengurus SK Wali Kota terkait rekom sanksi administrasi itu,” tegasnya.
Direktur PT AFU, A. Rudiyanto mengatakan pihaknya berjanji akan segera melakukan kroscek terkait rumah milik warga yang retak.
Sementara, dalam RDP itu, Komisi III tak hanya mengundang PT AFU. Namun, juga sejumlah OPD terkait, seperti Dinas Perizinan, BLH, Lurah, dan Camat Mayangan, M. Abas.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
Sekadar diketahui, sikap keluhan warga terhadap keberadaan PT AFU tersebut, sebenarnya sudah berlangsung lama. Namun, warga kembali bergejolak dan mengadukannya ke kantor DPRD setempat. (prb1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News