Sinergi Kawal BUMN Kritisi RUPSLB Bank BTN dan Bank Mandiri

Sinergi Kawal BUMN Kritisi RUPSLB Bank BTN dan Bank Mandiri Arief Rachman, S.H., M.H., Inisiator Sinergi Kawal BUMN. foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Tabungan Negara Tbk atau BTN yang digelar Rabu, 27 November 2019 memutuskan merampingkan susunan pengurus perseroan baik direksi maupun komisaris. Posisi direktur dipangkas dari 9 orang menjadi 8 orang, termasuk di dalamnya posisi direktur utama. Posisi komisaris juga dirampingkan menjadi hanya 6 orang dari sebelumnya 8 orang termasuk komisaris utama.

Selain memutuskan untuk mengubah nomenklatur dan memangkas posisi direksi serta komisaris, dengan perubahan pada struktur pengurus tersebut sesuai hasil RUPSLB, maka susunan Komisaris menjadi sebagai berikut:

Komisaris Utama Independen: Chandra M. Hamzah, Komisaris: Heru Budi Hartono, Eko D. Heripoerwanto, Andin Hadiyanto, Komisaris Independen: Armand B. Arief, Komisaris Independen: Ahdi Jumhari Luddin.

Proses RUPSLB di itu mendapat kritik dari Sinergi Kawal . Sebab, berdasarkan informasi diterima, ternyata semua (enam) 6 Dewan Komisaris yang ditetapkan belum dilakukan Fit and Proper Test atau uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) POJK 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

"Pasal 27 ayat (3) menyatakan, Anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan," terang Inisiator Sinergi Kawal , Arief Rachman, SH, MH dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12).

Arief melanjutkan, selama Dewan Komisaris yang sudah ditetapkan dalam RUPS LB belum memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai Peraturan OJK, maka Dewan Komisaris tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.

"Direksi pun tidak dapat membahas Rencana Anggaran Kerja Perusahaan serta mengambil kebijakan strategis perusahaan. Itu artinya roda perusahaan akan stagnan sampai Dewan Komisaris memenuhi persyaratan tersebut," ujar advokat muda Peradi ini.

Arief juga mengkritisi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Tbk (BMRI), pada Senin (9/12/2019). Sebab, pemegang saham memutuskan mengangkat Royke Tumilaar menjabat Direktur Utama , menggantikan Kartika Wirjoatmodjo. Pergantian posisi pucuk pimpinan ini dikarenakan Kartika ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (), mendampingi Menteri Erick Thohir.

Padahal, penunjukan itu dilakukan pada 25 Oktober 2019. Selain itu, pemegang saham juga menyepakati. Juga disepakati perubahan penyusunan komisaris dengan posisi Komisaris Utama Kartika, yang saat ini menjabat sebagai Wamen . Dengan demikian, susunan dewan komisaris sebagai berikut:

Komisaris Utama: Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Komisaris Utama: Muhamad Chatib Basri, Komisaris Independen: Mohamad Nasir, Robertus Bilitea, Makmur Keliat, Komisaris: Ardan Adiperdana, R Widyo Pramono, Rionald Silaban.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO