Selain Kasus Korupsi PT EP, Kejari Kediri Juga Gelar Penyidikan Kredit Fiktif di Sejumlah Bank BUMN

Selain Kasus Korupsi PT EP, Kejari Kediri Juga Gelar Penyidikan Kredit Fiktif di Sejumlah Bank BUMN Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo didampingi Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, saat memberi keterangan kepada wartawan. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pertambangan pasir dan batu yang dilakukan oleh PT. EP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3,7 Milyar

Selain itu, Kejari juga melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif program KUR yang terjadi di Bank BUMN di Tahun 2023 sampai dengan 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo mengatakan, bahwa penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif program KUR yang terjadi di salah satu Bank milik BUMN itu.

Ia menuturkan, awalnya pihak Bank bekerjasama dengan pihak eksternal untuk mencari nasabah yang identitasnya digunakan untuk mendapatkan kredit KUR di Bank BUMN di Pare.

Padahal, kata Kajari, diketahui nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan pinjaman. Selanjutnya uang kredit yang dikeluarkan oleh pihak Bank tersebut dinikmati oleh pihak lain sehingga terjadi gagal bayar.

"Untuk estimasi kerugian keuangan negara yang telah kami himpun berdasarkan alat bukti, senilai 2,5 miliar rupiah,"kata Kajari, Jumat (3/1/2025).

Menurut Kajari, selain menangani kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Pare, pihaknya juga menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Program KUPRA dan UMI yang terjadi di Bank milik BUMN di Kecamatan Kras Tahun 2023 s/d 2024.

Modusnya, lanjut Kajari lagi, hampir sama dengan yang terjadi di Pare, yaitu pihak Bank bekerjasama dengan pihak eksternal untuk mencari nasabah yang identitasnya digunakan untuk mendapatkan kredit KUPRA dan UMI di Bank tersebut.

Padahal diketahui bahwa nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan pinjaman serta nilai pinjaman dinaikan oleh pihak eksternal dan pihak Bank.

"Selanjutnya uang kredit yang dikeluarkan oleh pihak Bank dinikmati oleh pihak lain sehingga terjadi gagal bayar. Estimasi nilai kerugian keuangan negara sebesar 4,2 miliar rupiah,"terang Kajari.

Ditambahkan Kajari, bahwa pihaknya juga melakukan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Progam KUPRA yang terjadi di Bank milik BUMN di Desa Turus, Kecamatan Gurah, tahun 2021 sampai dengan 2023.

"Lagi-lagi modusnya juga sama yaitu pihak Bank bekerjasama dengan pihak eksternal untuk mencari nasabah yang identitasnya digunakan untuk mendapatkan kredit KUPRA di Bank milik BUMN di Turus," ucapnya.

Padahal nasabah tersebut diketahui tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan pinjaman serta nilai pinjaman dinaikan oleh pihak eksternal dan pihak Bank.

"Selanjutnya uang kredit yang dikeluarkan oleh pihak Bank BUMN di Turus tersebut dinikmati oleh pihak lain sehingga terjadi gagal bayar. Estimasi kerugian keuangan negara sebesar 624 juta rupiah,"tambahnya.

Ditegaskan Kajari, bahwa awal tahun 2025 ini, secata keseluruhan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri sedang menangani sejumlah perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar lebih dari 10 miliar rupiah. (uji/van)