KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pertambangan pasir dan batu yang dilakukan oleh PT. EP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3,7 Milyar
Selain itu, Kejari juga melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif program KUR yang terjadi di Bank BUMN di Tahun 2023 sampai dengan 2024.
Baca Juga: Kakak Beradik Warga Kediri Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Rumah, Diduga Tewas 5 Hari Sebelumnya
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo mengatakan, bahwa penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif program KUR yang terjadi di salah satu Bank milik BUMN itu.
Ia menuturkan, awalnya pihak Bank bekerjasama dengan pihak eksternal untuk mencari nasabah yang identitasnya digunakan untuk mendapatkan kredit KUR di Bank BUMN di Pare.
Padahal, kata Kajari, diketahui nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan pinjaman. Selanjutnya uang kredit yang dikeluarkan oleh pihak Bank tersebut dinikmati oleh pihak lain sehingga terjadi gagal bayar.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Pemerintah Berupaya Turunkan Harga Tiket Pesawat saat Lebaran
"Untuk estimasi kerugian keuangan negara yang telah kami himpun berdasarkan alat bukti, senilai 2,5 miliar rupiah,"kata Kajari, Jumat (3/1/2025).
Menurut Kajari, selain menangani kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Pare, pihaknya juga menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Program KUPRA dan UMI yang terjadi di Bank milik BUMN di Kecamatan Kras Tahun 2023 s/d 2024.
Modusnya, lanjut Kajari lagi, hampir sama dengan yang terjadi di Pare, yaitu pihak Bank bekerjasama dengan pihak eksternal untuk mencari nasabah yang identitasnya digunakan untuk mendapatkan kredit KUPRA dan UMI di Bank tersebut.
Baca Juga: Garuda Indonesia Bakal Tambah 2 Armada Pesawat, Salah Satunya Boeing 737 di Februari 2025
Padahal diketahui bahwa nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan pinjaman serta nilai pinjaman dinaikan oleh pihak eksternal dan pihak Bank.
"Selanjutnya uang kredit yang dikeluarkan oleh pihak Bank dinikmati oleh pihak lain sehingga terjadi gagal bayar. Estimasi nilai kerugian keuangan negara sebesar 4,2 miliar rupiah,"terang Kajari.
Ditambahkan Kajari, bahwa pihaknya juga melakukan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Progam KUPRA yang terjadi di Bank milik BUMN di Desa Turus, Kecamatan Gurah, tahun 2021 sampai dengan 2023.
Baca Juga: Kejari Kediri Tangani Kasus Dugaan Korupsi PT EP, Estimasi Kerugian Negara Capai Rp3,7 Miliar
"Lagi-lagi modusnya juga sama yaitu pihak Bank bekerjasama dengan pihak eksternal untuk mencari nasabah yang identitasnya digunakan untuk mendapatkan kredit KUPRA di Bank milik BUMN di Turus," ucapnya.
Padahal nasabah tersebut diketahui tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan pinjaman serta nilai pinjaman dinaikan oleh pihak eksternal dan pihak Bank.
"Selanjutnya uang kredit yang dikeluarkan oleh pihak Bank BUMN di Turus tersebut dinikmati oleh pihak lain sehingga terjadi gagal bayar. Estimasi kerugian keuangan negara sebesar 624 juta rupiah,"tambahnya.
Baca Juga: Rilis Akhir 2024 Polres Kediri: Penanganan Kasus Narkoba Naik Dari Tahun Sebelumnya
Ditegaskan Kajari, bahwa awal tahun 2025 ini, secata keseluruhan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri sedang menangani sejumlah perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar lebih dari 10 miliar rupiah. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News