Barang bukti yang diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Kediri Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Dua pemuda asal Kecamatan Mojoroto, ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu dan ribuan pil dobel L.
Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, menjelaskan bahwa tersangka berinisial APC alias Bentet (24), warga Kelurahan Ngampel, dan DAK alias Dapuk (23), warga Kelurahan Campurejo. Disampaikan olehnya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Bandar Kidul.
“Dari informasi tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Petugas lebih dulu menangkap APC di sebuah rumah kos di Kelurahan Bandar Kidul. Dari tangan tersangka, polisi menyita 2.200 butir pil LL, tiga botol kosong, alat press plastik, sepeda motor, dan ponsel.
“Saat diinterogasi, APC mengaku ribuan pil tersebut merupakan titipan rekannya berinisial DAK alias Dapuk,” kata Endro.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan DAK di rumahnya di Kelurahan Campurejo. Polisi menemukan 15 plastik klip berisi sabu seberat 5,76 gram (berat kotor) atau 3,75 gram (berat bersih), 180 butir pil LL, timbangan digital, plastik kemasan berbentuk peluru, serta sejumlah alat hisap dan perlengkapan lainnya.
Total barang bukti yang disita berupa sabu 5,76 gram dan 2.380 butir pil LL. Endro menyatakan, "Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mendapatkan barang tersebut untuk dijual atau diedarkan kembali kepada orang lain.”
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kedua tersangka saat ini kami amankan dan dimintai keterangan guna proses lebih lanjut,” ucap Endro. (uji/mar)









