KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Tim Penegakan Perda (TPP) Kota Batu yang digawangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat selama tahun 2019, tercatat 37 pelaku usaha di Kota Batu yang melanggar perizinan tempat usahanya. Terbanyak melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Beberapa kasus perizinan usaha yang kami tangani melalui sidang tindak pidana ringan yakni pelanggaran IMB. Jadi, mereka membangun tempat usahanya sebelum izinnya diurus,” ujar Muhammad Nur Adhim, Kasatpol PP Kota Batu di sela acara Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Ketentuan Perizinan dan Penegakan Perda Kota Batu di Graha Pancasila Pemkot Batu, Jumat (13/12).
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Program Makan Siang dan Susu Gratis di SDN Bumiaji 02
Kegiatan Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Ketentuan Perizinan dan Penegakan Perda Kota Batu yang diselenggarakan Tim Penegakan Perda Kota Batu diikuti para pelaku usaha di Kota Batu yang berjumlah sekitar 400 orang. Mereka terdiri dari pengelola villa, restoran, pengembang, homestay, dan perhotelan.
“Maksud kegiatan pembinaan ini adalah untuk memberikan pencerahan dan informasi yang diperlukan oleh dunia usaha dalam berinvestasi di Kota Batu dari sisi aturan perizinan. Harapannya, agar pelaku usaha semakin yakin berinvestasi di Kota Batu tanpa rasa takut akan adanya kebimbangan akan kuruwetan pengurusan perizinan,” jelasnya.
Ditambahkan, para pelaku usaha tidak perlu lagi bermain kucing-kucingan dengan petugas dari dinas yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban. “Pelaku usaha kami yakinkan bahwa mereka adalah mitra pemerintah, sehingga terjalin komunikasi yang baik dan menghindari adanya pelanggaran dalam melakukan investasi,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Diungkapkan pula, selama ini para pelaku usaha masih lalai mengurus IMB bangunan usahanya. Pada bulan Mei 2019 TPP Kota Batu menindak pidana ringan 14 pelaku usaha, dan pada bulan Desember 2019 sebanyak 23 pelaku usaha. Akibat perbuatannya itu, pembangunan tempat usaha mereka dihentikan oleh TPP. Mereka disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) dan dikenakan denda antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Bahkan, yang terberat bisa dikenakan denda Rp 50 juta. Mereka yang melanggar antara lain pelaku usaha perhotelan, homestay, villa, pertokoan, dan pengembang. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News