BLITAR, BANGSAONLINE.com - Son Haji (22), narapidana teroris dinyatakan bebas murni. Son Haji yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Blitar ini dibebaskan pada Rabu (18/12/2019) kemarin.
Kepala Keamanan LP Kelas II B Blitar, Bambang Setyawan mengatakan, Son Haji bebas setelah menjalani hukuman selama 2 tahun 3 bulan di LP Kelas II B Blitar. Son Haji dipindahkan ke Lapas Blitar sejak 11 September 2018. Sebelumnya, pria yang divonis 3 tahun ini menjalani hukuman di Mako Brimob.
Baca Juga: Tiga Napi Tindak Pidana Terorisme di Lapas Kediri Nyatakan Ikrar Setia pada NKRI
"Son Haji bebas murni karena sudah selesai menjalani masa pembinaan. Yang bersangkutan ditahan di dua tempat berbeda. Pertama di Mako Brimob kemudian dipindah ke Lapas Blitar," jelas Bambang, Kamis (19/12/2019).
Menurut dia, selama menjalani setengah dari masa hukumannya di Lapas Blitar, Son Haji tidak pernah membuat masalah. Bahkan Son Haji merupakan salah satu warga binaan yang cukup aktif berkomunikasi antar warga binaan maupun dengan petugas Lapas.
"Yang bersangkutan sehari-hari sangat komunikatif. Termasuk sesama warga binaan," imbuhnya.
Baca Juga: Napiter Asal Semarang Bebas di Lapas Tuban
Dengan bebasnya Son Haji, Bambang mengatakan tidak ada lagi Napiter di Lapas Kelas II B Blitar. "Setelah bebasnya Son Haji ini saat ini tidak ada napiter yang menjalani masa hukuman di Lapas Blitar," terangnya.
Lapas Kelas II Blitar sebelumnya dihuni dua napiter. Selain Son Haji, Napiter lainya adalah Budi Utomo. Budi Utomo sudah dipindah dari Lapas Kelas II B Blitar ke Lapas Nusakambangan pada 26 September 2018.
"Selain Son Haji, ada satu Napiter lain yang sempat menjalani masa hukuman di Lapas Blitar. Tapi sudah dipindah ke Lapas Nusakambangan September 2018 lalu," pungkasnya. (ina/rev)
Baca Juga: Densus 88 Libatkan PPATK dan Stakeholder untuk Telusuri Transaksi Terduga Teroris DE
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News