KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Tiga warga binaan Tindak Pidana Terorisme di Lapas kelas IIA Kediri berikrar setia kepada NKRI di Aula Lapas Kelas IIA Kediri, Selasa (5/3/2024).
Ketiga warga binaan Tipiter tersebut, adalah Wahyudin, lahir di Makassar tanggal 3 Januari 1986. Wahyudin dipenjara selama 3 tahun 6 bulan pidana penjara dan masuk dalam kelompok atau jaringan Jamaah Ansharud Daulah (JAD).
BACA JUGA:
- Ruki Kanwil Kemenkumham Jatim Sapa Ratusan Pelajar dari 2 Sekolah di Surabaya
- Dikunjungi Dirjen HAM, Kanwil Kemenkumham Jatim Komitmen Laksanakan P5HAM
- Tak Cuma MUI, Anggota DPRD Jatim Ikut Tolak Rencana Pemkab Situbondo ke Eks Lokalisasi Gunung Sampan
- Imigrasi Malang Berencana Buka Layanan Paspor di Universitas Brawijaya
Kedua, Asikin warga Lamongan yang lahir pada tanggal 31 Mei 1977, dengan lama pidana 3 tahun pidana penjara sedangkan kelompok atau jaringannya adalah Jamaah Islamiyah (JI).
Ketiga adalah Hadi Santoso, warga Malang yang lahir pada tanggal 26 Mei 1979, lama pidana 5 tahun pidana penjara. Hadi ikut kelompok atau jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Plt. Kalapas Kelas IIA Kediri, Budi Ruswanto, mengatakan, bahwa maksud dan tujuan adanya kegiatan ini adalah sebagai wujud ikrar atau janji secara tulus untuk setia kepada NKRI dan meningkatkan kesadaran bela negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta membangun bangsa dan negara.