Penyerahan sertifikat wakaf Masjid Darul Muttaqin di Dusun Mandaran, Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Jember.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Masjid Darul Muttaqin di Dusun Mandaran, Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur, akhirnya mempunyai sertifikat tanah, setelah selama 29 tahun hanya berstatus akta wakaf.
Sertifikat itu berhasil terbit, berkat bantuan Djoko Susanto Foundation, sebagai lembaga yang peduli akan kondisi tersebut. Kini, tempat ibadah yang banyak digunakan oleh masyarakat sekitar untuk salat dan berkegiatan pengajian itu, sudah berstatus sertifikat wakaf yang jelas.
BACA JUGA:
- Hendak Gagalkan Curanmor, Karyawati SPPG di Umbulsari Jember Dibacok Pelaku
- Libur Lebaran, Pemkab Jember Sediakan Nakes dan Ambulans di Lokasi Wisata
- Ombudsman RI Tetapkan Jember sebagai 10 Besar Kabupaten Terbaik dalam Layanan Publik
- BP Taskin Soroti Jember, 124 Ribu Warga Masih Masuk Kategori Miskin Ekstrem
Dengan kondisi tersebut, para jemaah masjid yang jumlahnya mencapai lebih dari 100 orang itu dapat beribadah dengan tenang dan nyaman.
"Alhamdulillah, akhirnya masjid kami ini setelah 29 tahun, kira-kira sejak tahun 1990, statusnya yang masih akta wakaf, kini sudah menjadi sertifikat wakaf," kata Ketua Takmir Masjid Darul Muttaqin Moh. Sholeh saat dikonfirmasi bangsaonline.com, Jumat (20/12/2019) siang.
Untuk berubah menjadi sertifikat, diakui Sholeh pihaknya butuh proses dan tidak mudah. "Alhamdulillah melalui Djoko Susanto Foundation, yang kebetulan saya juga kenal, dibantu itu. Kini para jemaah masjid bersyukur dengan statusnya yang sudah bersertifikat itu," ungkapnya.
Sehingga sebelum pelaksanaan Salat Jumat di masjid tersebut, sertifikat wakaf masjid itu secara simbolis diserahkan kepada Imam Masjid.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




